BATULICIN – peloporNews Kalimantan -Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Andi Asdar Wijaya, menyoroti dugaan pembatasan pendampingan serikat pekerja dalam proses pemeriksaan karyawan di PT Putra Perkasa Abadi (PPA).
Sorotan tersebut mencuat menyusul perselisihan hubungan industrial yang dipicu insiden alat berat di area tambang perusahaan pada November 2025 lalu.
Menurut Andi Asdar, perusahaan seharusnya tidak terlalu kaku dalam menerapkan aturan internal, khususnya terkait hak pekerja untuk memperoleh pendampingan saat menjalani proses pemeriksaan.
“Harus ada ruang bagi pekerja untuk mendapatkan pendampingan, meski nantinya perusahaan tetap dapat menerapkan batasan tertentu sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (2/3/2026).
Persoalan ini bermula dari insiden yang melibatkan satu unit alat berat jenis HD yang dioperasikan seorang karyawan PT PPA di area tambang. Berdasarkan hasil investigasi internal perusahaan, insiden terjadi karena operator dinilai mengoperasikan unit terlalu dekat dengan tepi jalan tambang hingga alat berat tersebut amblas.
Insiden tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Tanah Bumbu pada 2 Maret 2026, sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima dewan.
Permasalahan muncul ketika karyawan yang diperiksa disebut tidak diperkenankan didampingi oleh serikat pekerja PT PPA saat proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, serikat pekerja juga dikabarkan tidak dilibatkan dalam tahapan investigasi insiden.
Pihak serikat menilai pendampingan penting guna memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan, objektif, serta menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Namun demikian, manajemen PT PPA membantah adanya larangan pendampingan saat proses BAP berlangsung. Perusahaan menyatakan tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan internal yang berlaku.
Komisi III DPRD Tanah Bumbu menekankan pentingnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara terbuka dan mengedepankan dialog antara perusahaan dan pekerja.
DPRD juga mendorong agar seluruh pihak mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang dapat memperkeruh hubungan industrial di kemudian hari.
Kasus ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan, dan DPRD berkomitmen memfasilitasi komunikasi antara manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.”(Nata)













