Home / Tanah Bumbu

Kamis, 23 April 2026 - 18:11 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Agenda Penting Pencabutan Perda Pemekaran Regulasi Wilayah Kelurahan Batulicin, Pemkab Ungkap Alasannya

Batulicin — pelopornewskalimantan.com -Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali membahas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin, Kamis (23/4/2026).

Agenda ini merupakan lanjutan dari pembahasan yang telah dimulai sejak awal April 2026, dengan fokus utama pada penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Dalam rapat tersebut, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati menyampaikan bahwa pencabutan perda diusulkan karena regulasi tersebut belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga : 

Menurut Yulian, secara faktual wilayah yang sebelumnya direncanakan untuk dimekarkan masih menjalankan pelayanan di bawah administrasi kelurahan. Oleh karena itu, pencabutan perda dinilai tidak akan berdampak terhadap pelayanan publik.

“Pencabutan perda ini justru memberikan kepastian hukum. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal di bawah administrasi Kelurahan Batulicin,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, berdasarkan evaluasi terhadap Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, Kelurahan Batulicin saat ini memiliki karakteristik wilayah perkotaan yang cukup kuat. Hal tersebut terlihat dari mata pencaharian masyarakat yang heterogen serta dukungan infrastruktur transportasi dan komunikasi yang telah berkembang.

Baca Juga :  Mengenal Ulama Besar Datu Arsyad Lamak Pagatan, Ulama Kharismatik Zuriat Datuk Kalampayan

“Kondisi tersebut membuat sejumlah syarat pembentukan desa tidak terpenuhi, sehingga statusnya tidak dapat dikembalikan menjadi desa,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah memastikan bahwa rencana Desa Batulicin Lama selama ini belum pernah menerima Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Dengan demikian, pencabutan perda tidak akan memengaruhi struktur anggaran daerah.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sepakat bahwa pencabutan perda ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Batulicin.”(Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Dorong Adaptasi Digital, Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Soroti Minimnya Pembayaran Non-Tunai di SPBU

Tanah Bumbu

Samsat Keliling Hadir di Pasar Minggu Tanah Bumbu, Warga Senang Layanan Pajak Cepat dan Ramah

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi :DPRD Minta Pemkab Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ TA 2025

Tanah Bumbu

Komisi II dan III DPRD Kotabaru Sidak Kelangkaan Susu UHT Putih di sejumlah Minimarket

Tanah Bumbu

INFORMASI :Jam Pelayanan Kantor Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Resmi Berubah :Mulai 13 April 2026

Tanah Bumbu

Rhoma Irama Guncang Pagatan! Raja Dangdut Siap Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu dan Festival Mappanre Ri Tasi’e

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Pimpin Penanaman 6.600 Mangrove, dikawasan Muara Pagatan ,Perkuat Benteng Pesisir dan Dorong Ekonomi Hijau

Tanah Bumbu

Warga Desa Sejahtera Keluhkan PJU Banyak yang Mati Total saat Reses DPRD Tanah Bumbu,:Abdul Rahim Menyatakan Komitmennya untuk Menindak Lanjuti Keluhan Warga