Home / Tanah Bumbu

Kamis, 23 April 2026 - 18:11 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Agenda Penting Pencabutan Perda Pemekaran Regulasi Wilayah Kelurahan Batulicin, Pemkab Ungkap Alasannya

Batulicin — pelopornewskalimantan.com -Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali membahas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin, Kamis (23/4/2026).

Agenda ini merupakan lanjutan dari pembahasan yang telah dimulai sejak awal April 2026, dengan fokus utama pada penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Dalam rapat tersebut, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati menyampaikan bahwa pencabutan perda diusulkan karena regulasi tersebut belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Gelar Bimtek SIKS-NG untuk Tingkatkan Layanan Sosial

Menurut Yulian, secara faktual wilayah yang sebelumnya direncanakan untuk dimekarkan masih menjalankan pelayanan di bawah administrasi kelurahan. Oleh karena itu, pencabutan perda dinilai tidak akan berdampak terhadap pelayanan publik.

“Pencabutan perda ini justru memberikan kepastian hukum. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal di bawah administrasi Kelurahan Batulicin,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, berdasarkan evaluasi terhadap Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, Kelurahan Batulicin saat ini memiliki karakteristik wilayah perkotaan yang cukup kuat. Hal tersebut terlihat dari mata pencaharian masyarakat yang heterogen serta dukungan infrastruktur transportasi dan komunikasi yang telah berkembang.

Baca Juga :  Haul Akbar Ke-20 Abah Guru Sekumpul:Drektur PT.AM Bersujud Tanah Bumbu Hadir Bersama Jutaan Jamaah

“Kondisi tersebut membuat sejumlah syarat pembentukan desa tidak terpenuhi, sehingga statusnya tidak dapat dikembalikan menjadi desa,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah memastikan bahwa rencana Desa Batulicin Lama selama ini belum pernah menerima Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Dengan demikian, pencabutan perda tidak akan memengaruhi struktur anggaran daerah.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sepakat bahwa pencabutan perda ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Batulicin.”(Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

UPZ Masjid Ar-Raudhah Wardatul Arsyad Salurkan Santunan untuk 132 Anak Yatim, Warga Tanah Bumbu Apresiasi Semangat Berbagi di Bulan Muharam 1448 H

Tanah Bumbu

Kesepakatan Tak Kunjung Terealisasi DPRD Tanah Bumbu Desak Tambang Bertanggung jawab Atasi ” Debu dan Lumpur di jalan Setui

Tanah Bumbu

Dinkes Tanah Bumbu Turun Tangan Tindaklanjuti Keluhan Pasien, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Puskesmas

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Peran BPD Lewat Revisi Perda untuk Majukan Desa

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Apresiasi 13 Kali WTP, Soroti Optimalisasi Pengelolaan Anggaran APBD 2025

Tanah Bumbu

Kabar Duka dari Tanah Bumbu, H. Arifin Bin Hading Berpulang ke Rahmatullah di Usia 60 Tahun

Tanah Bumbu

Komitmen Bangun Daerah, Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu Percepat Jembatan Penghubung Satui

Tanah Bumbu

Sidang Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas LPj APBD 2025, Pemkab Catat WTP ke-13 dan SiLPA Rp1,34 Triliun