TANAH BUMBU –Pelopornewskalimantan.com- DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melanjutkan tahapan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/8/2026), enam fraksi menyampaikan pemandangan umum terhadap dua regulasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andre Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin. Dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hadir Asisten I Setda Tanah Bumbu Wisnu Wardana.
Dua Raperda yang menjadi materi rapat yakni perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pemandangan umum disampaikan enam fraksi DPRD Tanah Bumbu, masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, dan Fraksi NasDem Sejahtera.
Penyampaian pemandangan umum tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan kedua Raperda setelah sebelumnya regulasi tersebut masuk dalam proses pembahasan di DPRD. Pandangan masing-masing fraksi selanjutnya menjadi bahan untuk pembahasan pada tahapan berikutnya bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kedua Raperda tersebut menyentuh aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait mekanisme Pemilihan Kepala Desa serta ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Aspirasi Soal RT Muncul di Luar Rapat
Di luar materi resmi Rapat Paripurna, muncul pula aspirasi yang meminta agar persoalan Ketua RT turut mendapat perhatian dalam penataan pemerintahan di tingkat lingkungan.
Aspirasi tersebut mengusulkan agar masa jabatan Ketua RT memiliki batas waktu yang jelas. Selain itu, terdapat usulan agar calon Ketua RT memiliki persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Usulan mengenai masa jabatan RT tersebut dikaitkan dengan perlunya regenerasi kepemimpinan di tingkat lingkungan. Sementara usulan mengenai persyaratan pendidikan dinilai dapat membuka kesempatan lebih luas bagi warga yang memiliki latar belakang pendidikan untuk ikut berkontribusi dalam pengelolaan pemerintahan di tingkat RT.
Aspirasi tersebut juga menyinggung adanya kondisi Ketua RT yang disebut telah menjabat dalam waktu sangat lama sehingga muncul dorongan agar masa jabatan memiliki batas yang lebih jelas.
Namun demikian, aspirasi mengenai Ketua RT tersebut tidak dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu pada Selasa (11/8/2026). Aspirasi tersebut berada di luar agenda dan materi resmi rapat.
Dengan demikian, tidak ada pandangan maupun keputusan DPRD dalam rapat tersebut yang secara khusus membahas masa jabatan atau persyaratan Ketua RT. Materi rapat tetap berfokus pada penyampaian pemandangan umum enam fraksi terhadap dua Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Selanjutnya, pembahasan kedua Raperda akan berlanjut sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah antara DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.”(Nata/Team)













