Home / Tanah Bumbu

Minggu, 13 April 2025 - 08:56 WIB

Diduga Lahan Tergerus dan Tanaman Hilang, Warga Sinar Bulan Tuntut Ganti Rugi ke Perusahaan Tambang

TANAH BUMBU –PeloporNews Kalimantan- Seorang warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Haji Zaini, meluapkan kekecewaannya atas dugaan penggarapan lahan tanpa izin yang menyebabkan kerugian besar bagi dirinya. Ia menuntut keadilan dan meminta perusahaan tambang bertanggung jawab atas hilangnya sebagian tanah dan tanaman produktif di lahannya.

Zaini mengungkapkan bahwa sekitar 25 meter dari tanah miliknya yang berada tepat di belakang rumah kini lenyap, tergerus ke arah danau yang terbentuk dari bekas galian tambang.

“Dulu tanah itu aman, sekarang hilang karena longsor ke danau bekas tambang. Sekitar 25 meter lebih dari lahan saya sudah tidak ada. Itu bukan sedikit. Saya minta kejelasan dan tanggung jawab dari perusahaan,” tegasnya saat ditemui pada Sabtu (13/4/2025).

Baca Juga :  Komisi III DPRD Tanah Bumbu Soroti Kendala Anggaran dan Teknis di Dinas PUPR

Tak hanya kehilangan tanah, sejumlah pohon produktif seperti kelapa, nangka, rambutan,cempedak,mangga dan bambu miliknya juga ikut musnah. Zaini menyebutkan bahwa awalnya ia hanya memberikan izin terbatas kepada pihak perusahaan untuk melakukan penggalian ringan di tepi lahan.

“Saya hanya izinkan menyiring di pinggir, bukan menggali dalam atau meratakan lahan saya. Tapi kenyataannya, pohon-pohon saya hilang, tanah saya diratakan tanpa persetujuan saya,” ujarnya dengan nada kesal.

Yang lebih mengecewakan, kata Zaini, pihak perusahaan hanya memberinya uang sebesar Rp5 juta yang disebut sebagai “tanda terima kasih”, bukan sebagai kompensasi atau ganti rugi resmi.

Setelah menyampaikan protes secara langsung kepada perusahaan, Zaini mengaku kedatangan beberapa petugas dari Polsek Satui ke rumahnya. Mereka datang untuk meminta klarifikasi seputar penggarapan lahan tersebut.

Baca Juga :  Antrean Ribuan Pelamar PPPK Tanah Bumbu 2024: Persiapan SKCK ,Proses Berkas Dimulai

“Petugas datang, saya sudah jelaskan semuanya. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Saya merasa ini seperti pembiaran,” tambahnya.

Ia juga menolak keras jika surat yang pernah ia tanda tangani dijadikan dasar pembenaran oleh pihak perusahaan atas pengambilan lahannya. Zaini menegaskan bahwa tidak ada proses jual beli atau dokumen resmi yang sah dalam kejadian tersebut.

“Kalau begini, saya merasa dijebak. Saya rakyat kecil, hanya ingin keadilan. Tanah itu sumber kehidupan saya, bukan untuk diambil seenaknya,” ujarnya dengan nada haru.

Zaini berharap pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan tambang yang disebut belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan warga.(Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Sukses Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bhakti Sosial PSM Ke-23 Kalimantan Selatan

Tanah Bumbu

Wakil Ketua I Pimpin Rombongan Komisi III DPRD Tanah Bumbu Perjuangkan Lima Infrastruktur Strategis

Tanah Bumbu

Komisi I DPRD Tanah Bumbu Fasilitasi 10 Kepala SMA Negeri Sampaikan aspirasi ke Disdikbud Kalsel

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Kemandirian Warga Lewat Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

Tanah Bumbu

Cegah Cyberbullying Sejak Dini, Gatriwara DPRD Tanah Bumbu Bekali Pelajar Bijak Bermedia Sosial

Tanah Bumbu

Rapat Dengar Pendapat DPRD Tanah Bumbu dan PT Air Minum Bersujud Bahas Peningkatan Layanan Air Bersih, Fokus pada Keandalan Distribusi

Tanah Bumbu

Rapat Kerja Gabungan DPRD Tanah Bumbu Desak PLN Buka Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir, Ketua Dewan: Masyarakat Berhak Tahu