Home / Tanah Bumbu

Rabu, 11 September 2024 - 15:39 WIB

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Bupati terkait Perubahan Perda No. 19 Tahun 2022

TANAH BUMBU – Pelopor News Kalimantan -DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali mengadakan Rapat Paripurna pada Rabu (11/09/2024) dengan agenda utama mendengarkan jawaban Bupati terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Perda No. 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD, H. Hasanuddin.

Bupati Tanah Bumbu dr.H.M.Zairullah Azhar yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Saprudin, memberikan tanggapan atas masukan dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam sidang sebelumnya. Dalam penjelasannya, Eka membahas sejumlah isu penting, termasuk penanganan kawasan kumuh serta pengaturan batas minimal luas tanah perumahan.

Baca Juga : 

Salah satu fokus utama rapat adalah penataan kawasan kumuh, terutama di lahan-lahan ilegal. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen melakukan peremajaan kawasan kumuh secara terintegrasi dengan memperhatikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak. “Kami akan menata ulang kawasan kumuh dengan memperbaiki infrastruktur dasar serta menyediakan fasilitas yang memadai,” ujar Eka.

Terkait dengan batas minimal luas tanah, Eka menjelaskan bahwa Perda No. 19 Tahun 2022 hanya mengatur batasan minimal di kawasan perdesaan, sementara untuk perkotaan, masih dibutuhkan penyempurnaan regulasi. “Kami akan mempertimbangkan masukan dari DPRD untuk perbaikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain itu, perhatian pada kualitas infrastruktur perumahan, khususnya sistem drainase, juga menjadi pembahasan penting dalam rapat ini guna mengatasi masalah banjir dan genangan air. Pemerintah daerah juga terus mendorong upaya penghijauan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Baca Juga :  Alumni SMP Batulicin 1989 Merayakan Ramadan dengan Silaturahmi dan Tradisi Berbuka Puasa di Bebek Senjaya"

Di akhir penyampaiannya, Eka berharap agar Raperda ini dapat segera disepakati menjadi Peraturan Daerah yang mampu mendukung pembangunan perumahan layak dan berkelanjutan di Tanah Bumbu. “Sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD sangat penting dalam mewujudkan regulasi yang tepat,” tutupnya.

Dengan pelaksanaan rapat paripurna yang berjalan lancar, diharapkan proses pembahasan Raperda ini dapat terus berjalan demi meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat Tanah Bumbu.”(Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Rapat Gabungan Bahas Banjir di Desa Sarigadung, Soroti Izin Bangunan di Sempadan Sungai

Tanah Bumbu

Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu Soroti Hak Pendampingan Pekerja di PT PPA

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Aspirasi Rakyat, Pokir RKPD 2027 Ditutup 28 Februari 2026

Tanah Bumbu

Wakil Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu Pantau “Aksi Bejual Wadai”, Tegaskan Dukungan untuk UMKM

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Buka Aksi Bejual Wadai Ramadan ,Sekaligus Luncurkan Program Modal Usaha Tanpa Bunga untuk UMKM, Bunga Ditanggung Pemkab

Tanah Bumbu

Warga Buluh Kuning Tolak Bantuan Fisik , Desak PT Pelsart Tambang Kencana Cairkan Berupa Uang Tunai

Tanah Bumbu

Asap Misterius Membumbung dari Perut Tambang di Satui Barat, Warga Tanah Bumbu Cemas: Ancaman Tersembunyi di Kilometer 171?

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP, Bahas Perbedaan Data Lahan Terdampak Limbah di Sebamban Baru