Home / Tanah Bumbu

Senin, 15 Januari 2024 - 16:35 WIB

Kontroversi Menguak dalam Sidang Perdata Alex Pandi vs H.Soding di Pengadilan Negeri Batulicin

Tanah Bumbu,Pelopor News Kalimantan

Sidang Perdata antara Alex Pandi dan H.Soding kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batulicin pada Selasa, 9 Januari 2024. Dalam kepemimpinan Hakim Ketua Fendy Septiani.S.H., bersama Hakim Pembantu Marcelliani Puji Mangesti.S.H. dan Denico Tischani.S.H.

Sidang memunculkan satu saksi kunci dari pihak tergugat, H.Gt.Juhdi (52), yang sebelumnya bersaksi pada 2012. Pengadilan sebelumnya telah menolak upaya hukum Penggugat Alex Pandi, setelah kalah dalam kasus ini di Mahkamah Agung (MA). Inkracht, keputusan hukum tetap, dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Batulicin setelah penggugat tidak melanjutkan upaya hukum.

Baca Juga :  Pengurus Baru KUD Gajah Mada Kini Bertekad Mengangkat Perekonomian Lokal Kotabaru

H.Gt.Juhdi, warga Tanah Bumbu kelahiran Pelaihari 1972, memberikan kesaksian tentang tanah yang menjadi pusat sengketa. Dia mengungkapkan bahwa tanah tersebut dipinjam oleh orang tuanya pada 1985 untuk bercocok tanam, namun dikembalikan dua tahun kemudian karena gagal panen akibat berbagai masalah termasuk hama Tikus,Burung Pipit ,Babi dan air asin masuk ke area persawahan

“Pada saat itu, orang tua saya pinjam tanah tersebut bersama 5 (Lima) orang untuk bercocok tanam,” ujarnya. “Setelah dua tahun, tanah dikembalikan, namun sebagian dijadikan kebun oleh Pa Alam.” Terangnya.

Baca Juga :  DPMPTSP Tanbu Sukses Gelar Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel Ebony Batulicin

Ketika Pa Alam meninggal, keluarganya menjual tanah itu tanpa mengetahui statusnya hanya sebagai tanah pinjaman dari pemilik La Karateng, kakek H.Soding.

Pengacara tergugat, Kunawardi, menjelaskan setelah sidang bahwa putusan pengadilan terdiri dari tiga bagian, termasuk opsi banding untuk satu gugatan. Menurutnya, keputusan ini membuat H.Soding diakui sebagai pemenang dengan mengacu pada Inkracht yang memiliki kekuatan hukum tetap.(Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Kesepakatan Tak Kunjung Terealisasi DPRD Tanah Bumbu Desak Tambang Bertanggung jawab Atasi ” Debu dan Lumpur di jalan Setui

Tanah Bumbu

Dinkes Tanah Bumbu Turun Tangan Tindaklanjuti Keluhan Pasien, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Puskesmas

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Peran BPD Lewat Revisi Perda untuk Majukan Desa

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Apresiasi 13 Kali WTP, Soroti Optimalisasi Pengelolaan Anggaran APBD 2025

Tanah Bumbu

Kabar Duka dari Tanah Bumbu, H. Arifin Bin Hading Berpulang ke Rahmatullah di Usia 60 Tahun

Tanah Bumbu

Komitmen Bangun Daerah, Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu Percepat Jembatan Penghubung Satui

Tanah Bumbu

Sidang Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas LPj APBD 2025, Pemkab Catat WTP ke-13 dan SiLPA Rp1,34 Triliun

Tanah Bumbu

Paska Tragedi Bocah Tenggelam Pemdes Barokah Pasang Sepanduk Peringatan Bahaya di Area Kolam Retensi