Tanah Bumbu,Pelopor News Kalimantan
Sidang Perdata antara Alex Pandi dan H.Soding kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batulicin pada Selasa, 9 Januari 2024. Dalam kepemimpinan Hakim Ketua Fendy Septiani.S.H., bersama Hakim Pembantu Marcelliani Puji Mangesti.S.H. dan Denico Tischani.S.H.
Sidang memunculkan satu saksi kunci dari pihak tergugat, H.Gt.Juhdi (52), yang sebelumnya bersaksi pada 2012. Pengadilan sebelumnya telah menolak upaya hukum Penggugat Alex Pandi, setelah kalah dalam kasus ini di Mahkamah Agung (MA). Inkracht, keputusan hukum tetap, dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Batulicin setelah penggugat tidak melanjutkan upaya hukum.
H.Gt.Juhdi, warga Tanah Bumbu kelahiran Pelaihari 1972, memberikan kesaksian tentang tanah yang menjadi pusat sengketa. Dia mengungkapkan bahwa tanah tersebut dipinjam oleh orang tuanya pada 1985 untuk bercocok tanam, namun dikembalikan dua tahun kemudian karena gagal panen akibat berbagai masalah termasuk hama Tikus,Burung Pipit ,Babi dan air asin masuk ke area persawahan
“Pada saat itu, orang tua saya pinjam tanah tersebut bersama 5 (Lima) orang untuk bercocok tanam,” ujarnya. “Setelah dua tahun, tanah dikembalikan, namun sebagian dijadikan kebun oleh Pa Alam.” Terangnya.
Ketika Pa Alam meninggal, keluarganya menjual tanah itu tanpa mengetahui statusnya hanya sebagai tanah pinjaman dari pemilik La Karateng, kakek H.Soding.
Pengacara tergugat, Kunawardi, menjelaskan setelah sidang bahwa putusan pengadilan terdiri dari tiga bagian, termasuk opsi banding untuk satu gugatan. Menurutnya, keputusan ini membuat H.Soding diakui sebagai pemenang dengan mengacu pada Inkracht yang memiliki kekuatan hukum tetap.(Team)