Home / Tanah Bumbu

Sabtu, 14 Desember 2024 - 20:01 WIB

Sengketa Tanah Memanas di Batulicin: Pemilik Sah Tantang Eksekusi Ruko, Pengusaha Berpengaruh Diduga Serobot Jalan Negara!”

BATULICIN, Pelopor News Kalimantan – Konflik sengketa tanah yang memanas di Batulicin kembali menjadi sorotan publik. Edy Sugiarto, pemilik sah tanah berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, mendesak pengadilan untuk segera mengeksekusi bangunan ruko yang saat ini masih dikuasai oleh pengusaha ternama, Beny Ardianto alias Abin. Pertemuan krusial terkait kasus ini berlangsung pada Jumat, 13 Desember 2024, di jalan raya Batulicin, Desa Sejahtera.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh perwakilan kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sekretaris Lurah Kampung Baru, serta media lokal, Edy dengan tegas menuntut keadilan. Sengketa ini telah melalui proses hukum di tiga lembaga pengadilan—Pengadilan Negeri Batulicin, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, dan Mahkamah Agung—yang seluruhnya memenangkan Edy sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Gelar Bimtek SIKS-NG untuk Tingkatkan Layanan Sosial

Namun, meskipun putusan hukum sudah final, tanah tersebut hingga kini masih dikuasai oleh Beny, yang diketahui telah menyewakan ruko di atas lahan itu untuk aktivitas komersial. “Saya meminta agar pengadilan segera melaksanakan eksekusi. Putusan hukum tidak boleh diabaikan, ini menyangkut keadilan dan supremasi hukum,” ujar Edy lantang di depan awak media.

Lebih lanjut, Edy menyatakan dirinya terbuka untuk menyelesaikan sengketa secara damai. “Kami siap berdamai jika Beny bersedia menunjukkan itikad baik dengan membayar sesuai nilai tanah yang tertuang dalam sertifikat. Namun, jika tidak, pengadilan harus bertindak tegas,” tambahnya.

Dalam pengakuannya, Edy juga mengungkapkan bahwa selain tanahnya, terdapat jalan milik negara yang diduga diserobot oleh Beny. “Saya berharap ini juga menjadi perhatian pihak berwenang. Jangan sampai hukum seperti kehilangan taring di hadapan pengusaha besar,” tegas Edy.

Baca Juga :  Jawaban DPRD Terhadap Pemandangan Umum Bupati Terkait Dua Raperda Inisiatif di Tanah Bumbu

Beny Ardianto sendiri dikenal sebagai salah satu pengusaha berpengaruh di Tanah Bumbu, yang membuat proses penegakan hukum menjadi tantangan tersendiri. Masyarakat pun mulai mempertanyakan apakah pengadilan Tanah Bumbu mampu menjalankan eksekusi atas putusan ini.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas lembaga hukum di Tanah Bumbu. Masyarakat luas kini menunggu tindakan nyata pihak berwenang dalam menuntaskan sengketa yang menjadi simbol perjuangan hukum versus kekuasaan.

Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. (Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi :DPRD Minta Pemkab Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ TA 2025

Tanah Bumbu

Komisi II dan III DPRD Kotabaru Sidak Kelangkaan Susu UHT Putih di sejumlah Minimarket

Tanah Bumbu

INFORMASI :Jam Pelayanan Kantor Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Resmi Berubah :Mulai 13 April 2026

Tanah Bumbu

Rhoma Irama Guncang Pagatan! Raja Dangdut Siap Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu dan Festival Mappanre Ri Tasi’e

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Pimpin Penanaman 6.600 Mangrove, dikawasan Muara Pagatan ,Perkuat Benteng Pesisir dan Dorong Ekonomi Hijau

Tanah Bumbu

Warga Desa Sejahtera Keluhkan PJU Banyak yang Mati Total saat Reses DPRD Tanah Bumbu,:Abdul Rahim Menyatakan Komitmennya untuk Menindak Lanjuti Keluhan Warga

Tanah Bumbu

Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Bacakan Sejarah Pembentukan Daerah di HUT ke-23, Bangkitkan Semangat Kebersamaan

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Bahas Penyampaian Reperda Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 , Awali Tahapan Baru Penyesuaian Wilayah