Home / Tanah Bumbu

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:06 WIB

Polemik Pemberhentian Guru di Yayasan Ar-Rasyid, Komisi I DPRD Tanah Bumbu Fasilitasi Mediasi

Tanah Bumbu –Pelopor News Kalimantan – Polemik pemberhentian tujuh tenaga pendidik di Yayasan Ar-Rasyid akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Tanah Bumbu. Untuk mencari solusi terbaik, Komisi I DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat mediasi bersama pihak yayasan dan Dinas Pendidikan pada Selasa (7/1/2025) di ruang rapat DPRD.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, Boby Rahman, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Mahruri, serta dihadiri anggota DPRD lainnya, termasuk Wakil Ketua II DPRD, Sya’bani Rasul. Turut hadir Ketua Komisi II, Andi Erwin Prasetya, dan Ketua Komisi III, Andi Asdar Wijaya, yang turut memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini.

Masalah ini mencuat setelah evaluasi tahunan Yayasan Ar-Rasyid berujung pada tidak diperpanjangnya kontrak kerja tujuh guru. Keputusan tersebut menuai protes dari para guru yang merasa tidak diberikan informasi yang jelas dan dianggap mendadak.

Baca Juga :  Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Desa untuk Bupati Kotabaru H.Muh Rusli

Hairuddin, perwakilan Yayasan Ar-Rasyid, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi rutin kinerja guru yang dilakukan setiap akhir tahun. “Surat keputusan (SK) kerja bersifat tahunan. Evaluasi ini dilakukan untuk menjaga profesionalisme, kinerja, dan loyalitas guru. Ini bukan pemberhentian sepihak,” ujar Hairuddin.

Namun, ia juga mengkritisi aksi mogok mengajar yang dilakukan oleh sebagian guru, yang dinilai mengganggu proses pembelajaran siswa. “Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid PTK Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Sumaryono, menegaskan bahwa hubungan kerja antara guru dan yayasan didasarkan pada kontrak kerja yang telah disepakati. “Kami terus mendorong peningkatan kompetensi guru, baik di sekolah negeri maupun swasta,” katanya.

Anggota Komisi II DPRD, Andi Erwin Prasetya, menyoroti rendahnya gaji guru yang berkisar Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta. “Kesejahteraan guru harus menjadi perhatian utama. Kami mendesak Dinas Pendidikan bersama yayasan untuk segera mencari solusi yang lebih berpihak pada tenaga pendidik,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Tanah Bumbu Berhasil Menggagalkan Penjualan Sabu Di Desa Hidayah Makmur Tanbu

Ketua Komisi III DPRD, Andi Asdar Wijaya, mengimbau Dinas Pendidikan untuk lebih proaktif dalam mengawasi hubungan kerja antara yayasan dan guru agar konflik serupa tidak terulang.

Rapat mediasi tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan damai. Meskipun para guru yang diberhentikan sepakat untuk tidak kembali mengajar di Yayasan Ar-Rasyid, mereka meminta kompensasi atas keputusan tersebut. Pihak yayasan pun menyatakan kesediaannya untuk membahas tuntutan kompensasi lebih lanjut.

Dalam suasana yang penuh kehangatan, kedua belah pihak berjabat tangan sebagai simbol perdamaian dan komitmen untuk menjaga keharmonisan di dunia pendidikan. Harapan besar disampaikan agar kejadian serupa tidak lagi terjadi, demi mewujudkan pendidikan yang lebih baik di Tanah Bumbu”(Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Al Madad Tour & Travel Tanah Bumbu Hadir Melayani Ziarah, Study Banding, dan Study Tour dengan Armada Lengkap dan Pelayanan Amanah

Tanah Bumbu

Kartini Muda Bersinar, TK Bunda Bersujud Hidupkan Semangat Budaya Lewat Fashion Show Busana Adat

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Agenda Penting Pencabutan Perda Pemekaran Regulasi Wilayah Kelurahan Batulicin, Pemkab Ungkap Alasannya

Tanah Bumbu

Dorong Adaptasi Digital, Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Soroti Minimnya Pembayaran Non-Tunai di SPBU

Tanah Bumbu

Samsat Keliling Hadir di Pasar Minggu Tanah Bumbu, Warga Senang Layanan Pajak Cepat dan Ramah

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi :DPRD Minta Pemkab Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ TA 2025

Tanah Bumbu

Komisi II dan III DPRD Kotabaru Sidak Kelangkaan Susu UHT Putih di sejumlah Minimarket

Tanah Bumbu

INFORMASI :Jam Pelayanan Kantor Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Resmi Berubah :Mulai 13 April 2026