Home / Tanah Bumbu

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:50 WIB

DPRD Tanah Bumbu Resmi Setujui Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman

TANAH BUMBU, -Pelopor News Kalimantan – Dalam sebuah Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (07/10/24), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang baru. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SH, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka, turut hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), instansi vertikal, perbankan, serta undangan lainnya, untuk menyaksikan proses pengambilan keputusan yang sangat penting bagi pengelolaan kawasan perumahan di Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Isu Kenaikan BBM Picu Antrean Panjang di SPBU: Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu Minta Warga Tetap Tenang

Selama rapat, masing-masing fraksi di DPRD diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir mereka sebelum persetujuan diberikan. Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, PAN, dan Nasdem Sejahtera menyampaikan pandangan mereka secara bergantian, dan seluruhnya mendukung pengesahan Raperda ini menjadi Perda. Mereka juga mengapresiasi jawaban Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) atas pemandangan umum yang telah disampaikan pada rapat sebelumnya.

Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani, dalam sambutannya menekankan bahwa penerapan Perda ini harus dilakukan secara serius oleh Pemkab Tanbu, khususnya SKPD terkait. “Pendapat dan masukan dari seluruh fraksi harus dijadikan dasar evaluasi dan tindak lanjut. Peraturan ini bukan hanya untuk formalitas, tetapi harus benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal penyediaan perumahan dan pengelolaan kawasan pemukiman yang lebih baik,” ujar Andrean.

Baca Juga :  Haji Isam: Tokoh Inspiratif Tanah Bumbu, Bawa Nama Daerah ke Kancah Nasional

Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan berkas Perda oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Sekda Tanah Bumbu, yang mewakili pemerintah daerah. Penandatanganan ini menandai dimulainya implementasi peraturan baru yang diharapkan dapat memperbaiki kualitas perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan Tanah Bumbu dapat terus berkembang menjadi wilayah yang lebih baik dalam penyediaan perumahan yang layak serta pengelolaan kawasan pemukiman yang lebih tertata dan terstruktur.”(Inra /Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Dua Raperda Dibahas DPRD Tanah Bumbu, Aspirasi Soal Masa Jabatan RT Muncul di Luar Rapat

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda, Aturan Pilkades Disesuaikan dengan Regulasi Terbaru

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Gabungan Komisi Merespon Tingginya Angka Kecelakan Lalulintas di Jalur Alternatif Banjarbaru–Batulicin,

Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanah Bumbu Hadiri Penutupan MTQ ke-23 Kecamatan Simpang Empat

Tanah Bumbu

DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Sukses Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bhakti Sosial PSM Ke-23 Kalimantan Selatan

Tanah Bumbu

Wakil Ketua I Pimpin Rombongan Komisi III DPRD Tanah Bumbu Perjuangkan Lima Infrastruktur Strategis

Tanah Bumbu

Komisi I DPRD Tanah Bumbu Fasilitasi 10 Kepala SMA Negeri Sampaikan aspirasi ke Disdikbud Kalsel