Home / Tanah Bumbu

Selasa, 23 April 2024 - 21:20 WIB

Perubahan Kebijakan Sertifikasi Tenaga Kelistrikan Menuai Protes: Pelaku Industri Keluhkan Beban Biaya dan Waktu”

Banjarmasin – Pelopor News Kalimantan ,23 April 2024 – Keputusan terbaru dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait peralihan pelaksanaan Sertifikasi Tenaga Kelistrikan dari platform daring ke tatap muka menimbulkan kecaman dari sejumlah pihak. Industri kelistrikan menilai langkah ini akan memberatkan mereka, terutama yang beroperasi di luar wilayah Jakarta.

Menurut Helmi Rifai, SH, Ketua Persatuan Kontraktor Listrik Nasional (Paklina) Kalsel, perubahan ini akan meningkatkan beban biaya operasional peserta, terutama yang berasal dari daerah terpencil. “Sistem daring melalui Zoom Meeting telah sangat membantu kami. Beralih ke sistem tatap muka akan menambah beban biaya, terutama bagi peserta yang harus melakukan perjalanan jauh,” ujarnya kepada media di Banjarmasin.

Baca Juga :  Kepala BPN Tanah Bumbu Tunjukkan Kepedulian dengan Serahkan Bantuan kepada Korban Banjir di Kecamatan Satui

Rifai juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak kebijakan ini terhadap industri kelistrikan nasional yang sedang berupaya pulih dari dampak pandemi. “Kami berharap Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini untuk memungkinkan pelaksanaan uji kompetensi tetap dilakukan daring demi kemudahan dan efisiensi biaya,” tambahnya.

Para pelaku usaha kelistrikan, termasuk calon Wali Kota Banjarmasin, menyadari pentingnya sertifikasi bagi tenaga kelistrikan nasional. Namun, mereka berpendapat bahwa baik pelaksanaan daring maupun tatap muka harus memenuhi standar ketat dalam proses uji kompetensi.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu, dr. HM. Zairullah Azhar, meraih penghargaan prestisius Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali dari BPK-RI.

Rifai juga menekankan pentingnya upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga teknik kelistrikan yang bersertifikasi kompetensi. Menurutnya, program sertifikasi ini merupakan langkah penting untuk mendapatkan tenaga profesional yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Sertifikasi merupakan proses penilaian yang penting untuk mengakui kualifikasi dan kompetensi tenaga teknik kelistrikan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021,” paparnya.”(Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Antrean Solar Bersubsidi di SPBU Jalan Simpang Tiga Pelabuhan Pery Batulicin Memanas, Sesama Pelangsir Terlibat Keributan, Salah Seorang Diduga Keluarkan Senjata Tajam

Tanah Bumbu

Semarak HUT ke-81 RI, PT Air Minum Bersujud Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Bersama Pelanggan

Tanah Bumbu

HUT ke-81 RI, Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peran Veteran dan Seniman Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin: HUT ke-81 RI Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Pengabdian kepada Rakyat

Tanah Bumbu

81 Tahun Indonesia Merdeka: Menengok Jasa Pahlawan, Menatap Masa Depan, dan Mengisi Kemerdekaan dengan Keadilan

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Dorong CFD Jadi Ruang Sehat dan Penggerak UMKM Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Optimalisasi Keandalan Layanan Air Minum di Desa Sarigadung

Tanah Bumbu

Dua Raperda Dibahas DPRD Tanah Bumbu, Aspirasi Soal Masa Jabatan RT Muncul di Luar Rapat