Home / Tanah Bumbu

Selasa, 23 April 2024 - 21:20 WIB

Perubahan Kebijakan Sertifikasi Tenaga Kelistrikan Menuai Protes: Pelaku Industri Keluhkan Beban Biaya dan Waktu”

Banjarmasin – Pelopor News Kalimantan ,23 April 2024 – Keputusan terbaru dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait peralihan pelaksanaan Sertifikasi Tenaga Kelistrikan dari platform daring ke tatap muka menimbulkan kecaman dari sejumlah pihak. Industri kelistrikan menilai langkah ini akan memberatkan mereka, terutama yang beroperasi di luar wilayah Jakarta.

Menurut Helmi Rifai, SH, Ketua Persatuan Kontraktor Listrik Nasional (Paklina) Kalsel, perubahan ini akan meningkatkan beban biaya operasional peserta, terutama yang berasal dari daerah terpencil. “Sistem daring melalui Zoom Meeting telah sangat membantu kami. Beralih ke sistem tatap muka akan menambah beban biaya, terutama bagi peserta yang harus melakukan perjalanan jauh,” ujarnya kepada media di Banjarmasin.

Baca Juga :  Warga Desa Mantewe Terima 130 Sertipikat Redistribusi Tanah, Sambut Positif Upaya BPN Tanah Bumbu

Rifai juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak kebijakan ini terhadap industri kelistrikan nasional yang sedang berupaya pulih dari dampak pandemi. “Kami berharap Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini untuk memungkinkan pelaksanaan uji kompetensi tetap dilakukan daring demi kemudahan dan efisiensi biaya,” tambahnya.

Para pelaku usaha kelistrikan, termasuk calon Wali Kota Banjarmasin, menyadari pentingnya sertifikasi bagi tenaga kelistrikan nasional. Namun, mereka berpendapat bahwa baik pelaksanaan daring maupun tatap muka harus memenuhi standar ketat dalam proses uji kompetensi.

Baca Juga :  DPRD Tanah Bumbu : Generasi Muda Harus Jauhi Narkoba untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Rifai juga menekankan pentingnya upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga teknik kelistrikan yang bersertifikasi kompetensi. Menurutnya, program sertifikasi ini merupakan langkah penting untuk mendapatkan tenaga profesional yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Sertifikasi merupakan proses penilaian yang penting untuk mengakui kualifikasi dan kompetensi tenaga teknik kelistrikan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021,” paparnya.”(Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Dari Panggung Rakyat, Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim Serukan Penyelamatan Generasi dari Bahaya Narkoba dan Judi Online

Tanah Bumbu

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin Murat Berduka, Tokoh Perjuangan Daerah H. Hasudungan Tutup Usia

Tanah Bumbu

Dampak Kebakaran Di Karang Bintang, Distribusi Air Bersih Terhenti Sementara di Sejumlah Wilayah Tanah Bumbu : Memejemen Air Minum Bersujud ucapkan Permohonan maaf Dan Imbau warga Hemat Air

Tanah Bumbu

Listrik Padam Lebih dari 20 Jam, Perbaikan Akhirnya Dilakukan Dinas Gangguan PT.Graha Arta : Listrik Kembali Menyala Warga ucapkan terima kasih:Minta Pelayanan Gangguan Lebih Cepat

Tanah Bumbu

Listrik dirumah Warga Padam total Hampir 20 Jam ,Respons Petugas Pelayanan Gangguan PLN Rayon Batulicin di Nilai Lamban : Picu Kekecewaan Pelanggan

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Pasang Target Ketat Pokir RKPD 2027, Penginputan SIPD-RI Ditutup 28 Februari

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Dorong Peralihan Pengelolaan PJU ke Dishub, Tekankan Validasi Data dan Kepastian Anggaran

Tanah Bumbu

Pelayanan Medis Dipuji, Parkir Dikeluhkan: Sikap Juru Parkir Klinik Simpang Arogan Picu Kekecewaan Warga