Home / Tanah Bumbu

Selasa, 23 April 2024 - 21:20 WIB

Perubahan Kebijakan Sertifikasi Tenaga Kelistrikan Menuai Protes: Pelaku Industri Keluhkan Beban Biaya dan Waktu”

Banjarmasin – Pelopor News Kalimantan ,23 April 2024 – Keputusan terbaru dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait peralihan pelaksanaan Sertifikasi Tenaga Kelistrikan dari platform daring ke tatap muka menimbulkan kecaman dari sejumlah pihak. Industri kelistrikan menilai langkah ini akan memberatkan mereka, terutama yang beroperasi di luar wilayah Jakarta.

Menurut Helmi Rifai, SH, Ketua Persatuan Kontraktor Listrik Nasional (Paklina) Kalsel, perubahan ini akan meningkatkan beban biaya operasional peserta, terutama yang berasal dari daerah terpencil. “Sistem daring melalui Zoom Meeting telah sangat membantu kami. Beralih ke sistem tatap muka akan menambah beban biaya, terutama bagi peserta yang harus melakukan perjalanan jauh,” ujarnya kepada media di Banjarmasin.

Baca Juga :  32 Kepala Sekolah dan PPPK Resmi Dilantik di Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif: Jalankan Amanah dengan Empat Prinsip Utama

Rifai juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak kebijakan ini terhadap industri kelistrikan nasional yang sedang berupaya pulih dari dampak pandemi. “Kami berharap Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini untuk memungkinkan pelaksanaan uji kompetensi tetap dilakukan daring demi kemudahan dan efisiensi biaya,” tambahnya.

Para pelaku usaha kelistrikan, termasuk calon Wali Kota Banjarmasin, menyadari pentingnya sertifikasi bagi tenaga kelistrikan nasional. Namun, mereka berpendapat bahwa baik pelaksanaan daring maupun tatap muka harus memenuhi standar ketat dalam proses uji kompetensi.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Mengamankan Peria Diduga Melakukan Penipuan dan Pemalsuan Surat

Rifai juga menekankan pentingnya upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga teknik kelistrikan yang bersertifikasi kompetensi. Menurutnya, program sertifikasi ini merupakan langkah penting untuk mendapatkan tenaga profesional yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Sertifikasi merupakan proses penilaian yang penting untuk mengakui kualifikasi dan kompetensi tenaga teknik kelistrikan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021,” paparnya.”(Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Optimalisasi Keandalan Layanan Air Minum di Desa Sarigadung

Tanah Bumbu

Dua Raperda Dibahas DPRD Tanah Bumbu, Aspirasi Soal Masa Jabatan RT Muncul di Luar Rapat

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda, Aturan Pilkades Disesuaikan dengan Regulasi Terbaru

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Gabungan Komisi Merespon Tingginya Angka Kecelakan Lalulintas di Jalur Alternatif Banjarbaru–Batulicin,

Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanah Bumbu Hadiri Penutupan MTQ ke-23 Kecamatan Simpang Empat

Tanah Bumbu

DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Sukses Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bhakti Sosial PSM Ke-23 Kalimantan Selatan

Tanah Bumbu

Wakil Ketua I Pimpin Rombongan Komisi III DPRD Tanah Bumbu Perjuangkan Lima Infrastruktur Strategis