Home / Tanah Bumbu

Selasa, 23 April 2024 - 21:20 WIB

Perubahan Kebijakan Sertifikasi Tenaga Kelistrikan Menuai Protes: Pelaku Industri Keluhkan Beban Biaya dan Waktu”

Banjarmasin – Pelopor News Kalimantan ,23 April 2024 – Keputusan terbaru dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait peralihan pelaksanaan Sertifikasi Tenaga Kelistrikan dari platform daring ke tatap muka menimbulkan kecaman dari sejumlah pihak. Industri kelistrikan menilai langkah ini akan memberatkan mereka, terutama yang beroperasi di luar wilayah Jakarta.

Menurut Helmi Rifai, SH, Ketua Persatuan Kontraktor Listrik Nasional (Paklina) Kalsel, perubahan ini akan meningkatkan beban biaya operasional peserta, terutama yang berasal dari daerah terpencil. “Sistem daring melalui Zoom Meeting telah sangat membantu kami. Beralih ke sistem tatap muka akan menambah beban biaya, terutama bagi peserta yang harus melakukan perjalanan jauh,” ujarnya kepada media di Banjarmasin.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Mengikuti Rapat Rakor di Jakarta :Koordinasi Strategis untuk Tata Ruang yang Berkelanjutan

Rifai juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak kebijakan ini terhadap industri kelistrikan nasional yang sedang berupaya pulih dari dampak pandemi. “Kami berharap Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini untuk memungkinkan pelaksanaan uji kompetensi tetap dilakukan daring demi kemudahan dan efisiensi biaya,” tambahnya.

Para pelaku usaha kelistrikan, termasuk calon Wali Kota Banjarmasin, menyadari pentingnya sertifikasi bagi tenaga kelistrikan nasional. Namun, mereka berpendapat bahwa baik pelaksanaan daring maupun tatap muka harus memenuhi standar ketat dalam proses uji kompetensi.

Baca Juga :  Ancaman Keselamatan Warga Tanjung Samantakan Desak PLN Segera Ganti Tiang Listrik Berkarat dan Keropos

Rifai juga menekankan pentingnya upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga teknik kelistrikan yang bersertifikasi kompetensi. Menurutnya, program sertifikasi ini merupakan langkah penting untuk mendapatkan tenaga profesional yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Sertifikasi merupakan proses penilaian yang penting untuk mengakui kualifikasi dan kompetensi tenaga teknik kelistrikan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021,” paparnya.”(Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

KNPI Kalsel Siapkan Diskusi dan Bedah Film “Pesta Babi”, Dorong Pemuda Kritis dan Bijak Sikapi Isu Publik

Tanah Bumbu

Andi Rustianto Resmi Pimpin KNPI Kalsel 2026–2029, Pelantikan Digelar 20 Mei di Mahligai Pancasila

Tanah Bumbu

Bupati Kotabaru Hadiri Haul ke-6 H. Andi Arsyad Petta Tahang, Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Al-Falah

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Gabungan : Tuntaskan Polemik Sengketa Ganti Rugi Lahan dan Pencemaran di Sebamban Baru Berakhir Damai

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Soroti Pelayanan PT.Air minum Bersujud : DPRD Desak Benahi Distribusi Air Bersih dan Hentikan Tagihan Saat Air Tidak Mengalir

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Soroti Distribusi BBM Subsidi, Rapat Bersama Pertamina dan SPBU Berlangsung Dinamis

Tanah Bumbu

Dinas PUPR Gelar Forum Konsultasi Publik, Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Harmonisasi Penerbitan PBG