Home / Tanah Bumbu

Selasa, 21 November 2023 - 18:21 WIB

Sidang Perdata Kontroversial Alex Pandi vs. Haji Soding di Gelar Pengadilan Negeri Batulicin

Tanah Bumbu,PELOPOR NEWS KAL-SEL

-Sidang perkara perdata antara Alex Pandi dan Haji Soding Bin Tahang Bin Kerateng kembali digelar di Pengadilan Negeri Batulicin.Selasa,22 November 2023.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Fendy Septian.SH dan didampingi oleh Hakim Anggota Marcelliani Fuji Mangeesti.SH dan Denico Tosehani.SH memimpin persidangan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Batulicin.

Perkara ini mencuat kembali setelah sebelumnya sudah disidangkan pada tahun 2012 dengan keputusan yang mengakui Haji Soding sebagai pemenang, didukung oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 1548 K/Pdt/2014 dan surat keterangan berkekuatan hukum tetap(Inkcraht) dikeluarkan Pengadilan Negri Batulicin tertanggal 20 April 2017.

Baca Juga :  Rumah Warga Tertimpa Pohon Besar, BAZNAS Tanah Bumbu Tanggap dan Berikan Bantuan

Meskipun putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, Alex Pandi sebagai penggugat mengajukan gugatan kembali setelah 11 tahun.Dengan Objek yang sama atas tanah yang berlokasi di Jalan Ins Gub RT.11 Kelurahan Kampung Baru Kec.Simpang Empat Kab Tanah Bumbu.

Pengacara tergugat, Kunawardi.S.H, menganggap gugatan ini melanggar asas hukum “ne bis in idem,” yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan jika sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Kunawardi.S.H. merujuk pada Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam penjelasannya, yang menyatakan bahwa jika putusan pengadilan telah bersifat positif dan memperoleh kekuatan hukum tetap, asas ne bis in idem berlaku. Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem.

Baca Juga :  Peringatan Haul Ke-14:Tuan Guru KH.Muhammad Djazouly Seman Sosok Ulama Kharismatik:Mengingat Peran Ulama Besar Dengan Sikap Rendah Hati dan Kesederhanaan

Pengadilan Negeri Batulicin diharapkan menerapkan asas ne bis in idem dalam penanganan perkara ini, mempertimbangkan putusan sebelumnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”Ujar Kunawardi.S.H.Kepada awak media.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 29 November 2023, dan media akan terus memberikan liputan terkini mengenai perkembangan kasus ini. (Jh/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Mantan Gubernur Kalsel H. Rudi Arifin Berpulang, Sosok Pemimpin yang Dekat dengan Ulama dan Masyarakat

Tanah Bumbu

Razia Hotel di Batulicin-Simpang Empat, Dugaan Prostitusi Masih Jadi Sorotan

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Bahas RAPBD Perubahan 2026 Tanah Bumbu Dibahas, Belanja Daerah Naik Rp570,7 Miliar

Tanah Bumbu

Semarak HUT ke-22 DPRD Tanah Bumbu, Beragam Lomba Warnai Kebersamaan Keluarga Besar DPRD

Tanah Bumbu

Silaturahmi Ketua GWI Kalsel dan ASDP Batulicin Bangun Kolaborasi untuk Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi Publik

Tanah Bumbu

Antrean Solar Bersubsidi di SPBU Jalan Simpang Tiga Pelabuhan Pery Batulicin Memanas, Sesama Pelangsir Terlibat Keributan, Salah Seorang Diduga Keluarkan Senjata Tajam

Tanah Bumbu

Semarak HUT ke-81 RI, PT Air Minum Bersujud Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Bersama Pelanggan

Tanah Bumbu

HUT ke-81 RI, Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peran Veteran dan Seniman Tanah Bumbu