Home / Tanah Bumbu

Selasa, 21 November 2023 - 18:21 WIB

Sidang Perdata Kontroversial Alex Pandi vs. Haji Soding di Gelar Pengadilan Negeri Batulicin

Tanah Bumbu,PELOPOR NEWS KAL-SEL

-Sidang perkara perdata antara Alex Pandi dan Haji Soding Bin Tahang Bin Kerateng kembali digelar di Pengadilan Negeri Batulicin.Selasa,22 November 2023.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Fendy Septian.SH dan didampingi oleh Hakim Anggota Marcelliani Fuji Mangeesti.SH dan Denico Tosehani.SH memimpin persidangan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Batulicin.

Perkara ini mencuat kembali setelah sebelumnya sudah disidangkan pada tahun 2012 dengan keputusan yang mengakui Haji Soding sebagai pemenang, didukung oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 1548 K/Pdt/2014 dan surat keterangan berkekuatan hukum tetap(Inkcraht) dikeluarkan Pengadilan Negri Batulicin tertanggal 20 April 2017.

Baca Juga :  Silaturahmi Hangat di Rumah Makan Vita: PT. Arutmin dan Media Tanah Bumbu Bersatu untuk Membangun Kerjasama Produktif"

Meskipun putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, Alex Pandi sebagai penggugat mengajukan gugatan kembali setelah 11 tahun.Dengan Objek yang sama atas tanah yang berlokasi di Jalan Ins Gub RT.11 Kelurahan Kampung Baru Kec.Simpang Empat Kab Tanah Bumbu.

Pengacara tergugat, Kunawardi.S.H, menganggap gugatan ini melanggar asas hukum “ne bis in idem,” yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan jika sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Kunawardi.S.H. merujuk pada Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam penjelasannya, yang menyatakan bahwa jika putusan pengadilan telah bersifat positif dan memperoleh kekuatan hukum tetap, asas ne bis in idem berlaku. Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem.

Baca Juga :  Resmi Dilantik Ketua TP. PKK Kelurahan dan Desa Kecamatan Simpang Empat Periode 2023-2029

Pengadilan Negeri Batulicin diharapkan menerapkan asas ne bis in idem dalam penanganan perkara ini, mempertimbangkan putusan sebelumnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”Ujar Kunawardi.S.H.Kepada awak media.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 29 November 2023, dan media akan terus memberikan liputan terkini mengenai perkembangan kasus ini. (Jh/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Kesepakatan Tak Kunjung Terealisasi DPRD Tanah Bumbu Desak Tambang Bertanggung jawab Atasi ” Debu dan Lumpur di jalan Setui

Tanah Bumbu

Dinkes Tanah Bumbu Turun Tangan Tindaklanjuti Keluhan Pasien, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Puskesmas

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Peran BPD Lewat Revisi Perda untuk Majukan Desa

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Apresiasi 13 Kali WTP, Soroti Optimalisasi Pengelolaan Anggaran APBD 2025

Tanah Bumbu

Kabar Duka dari Tanah Bumbu, H. Arifin Bin Hading Berpulang ke Rahmatullah di Usia 60 Tahun

Tanah Bumbu

Komitmen Bangun Daerah, Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu Percepat Jembatan Penghubung Satui

Tanah Bumbu

Sidang Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas LPj APBD 2025, Pemkab Catat WTP ke-13 dan SiLPA Rp1,34 Triliun

Tanah Bumbu

Paska Tragedi Bocah Tenggelam Pemdes Barokah Pasang Sepanduk Peringatan Bahaya di Area Kolam Retensi