Home / Tanah Bumbu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:23 WIB

DPRD Tanah Bumbu Mediasi Sengketa Lahan Warga dan PT Arutmin, Dorong Verifikasi Ulang Batas Tanah

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TANAH BUMBU –Pelopornewskalimantan.com- Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa lahan antara warga RT 06 Dusun II, Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, dengan PT Arutmin Indonesia Satui. Rapat berlangsung di Kantor DPRD Tanah Bumbu, Gunung Tinggi, Batulicin, Sabtu (19/10/2024).

RDP tersebut menjadi forum bagi warga dan pihak perusahaan untuk membahas persoalan status kepemilikan lahan serta tuntutan ganti rugi yang dinilai perlu mendapat kejelasan.

Rapat dihadiri anggota Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu, Camat Satui, Danramil 1022-04 Satui, Kapolsek Satui, Kepala Desa Sejahtera Mulia, perwakilan warga, serta manajemen PT Arutmin Indonesia Satui.

Dalam rapat tersebut, anggota Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu menegaskan bahwa pelaksanaan RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya dalam menampung aspirasi masyarakat dan mendorong penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan pertambangan.

Baca Juga :  DPRD Tanah Bumbu Sahkan 12 Raperda Penting untuk 2025, Perlindungan Anak Yatim Masih Ditunda"

“Kami di DPRD hadir sebagai jembatan. Kami minta PT Arutmin kooperatif, terbuka soal dokumen dan batas lahan. Hak warga harus jelas dan kompensasi harus adil,” tegas salah seorang anggota Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu dalam rapat tersebut.

Warga Minta Kepastian Status Lahan dan Ganti Rugi

Dalam pembahasan RDP, terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian warga, yakni kepastian status kepemilikan lahan dan kejelasan ganti rugi yang dinilai layak.

Kedua hal tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan berdasarkan data, dokumen kepemilikan, serta kondisi faktual di lapangan.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Tanah Bumbu mendorong pembentukan tim verifikasi lapangan bersama yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, perwakilan warga, dan pihak perusahaan.

Baca Juga :  Pilkada 2024: Warga Desa Kupang Berkah Jaya Didorong Tingkatkan Partisipasi, Penentu Masa Depan Daerah

Tim tersebut diharapkan dapat melakukan pemeriksaan serta pengukuran ulang batas lahan guna memperoleh data yang lebih jelas sebagai dasar pembahasan penyelesaian sengketa.

DPRD Dorong Penyelesaian Secara Damai

Melalui RDP tersebut, DPRD Tanah Bumbu berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, keterbukaan, dan penyelesaian berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Verifikasi lapangan menjadi salah satu langkah yang didorong untuk memperjelas persoalan batas dan status lahan sebelum para pihak menentukan langkah penyelesaian lebih lanjut.

Dengan koordinasi antara pemerintah daerah, BPN, warga, perusahaan, dan unsur terkait, sengketa lahan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara damai, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyelesaian yang transparan dan berlandaskan data diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pihak sekaligus mencegah berlarut-larutnya persoalan sengketa lahan di wilayah Kecamatan Satui.”(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Setujui RAPBD 2027, Pendapatan Daerah Direncanakan Rp2,18 Triliun

Tanah Bumbu

Bupati Sampaikan RAPBD 2027 Tanah Bumbu, Belanja Daerah Dirancang Rp2,88 Triliun

Tanah Bumbu

Terima Penyampaian Rancangan APBD 2027, DPRD Tanah Bumbu Bersiap ke Tahap Pembahasan

Tanah Bumbu

Mari Kenali Wajah-Wajah Komisi III DPRD Tanah Bumbu melalui H. Hasanuddin

Tanah Bumbu

Darurat Air Bersih di Kusan Hilir Akibat Intrusi Air Laut, Mobil Tangki Dikerahkan

Tanah Bumbu

Dinas Perikanan Tanah Bumbu Dorong Diversifikasi Olahan Ikan di Kuranji

Tanah Bumbu

Cara Abdul Rahim, Ketua BK DPRD Tanah Bumbu, Mengingatkan Anggota

Tanah Bumbu

Dua Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu Masuk Tahap Pembahasan