BATULICIN —Pelopornewskalimantan.com- Rencana pengaturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Tanah Bumbu mendapat perhatian masyarakat. Salah satu skema yang dibahas pemerintah daerah yakni penerapan pola ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan roda empat.
Rencana tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pengaturan dan Pengawasan Ketersediaan BBM Bersubsidi yang dipimpin Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Rabu (30/9/2026).
Pola ganjil-genap dibahas sebagai upaya mengatur pembelian BBM bersubsidi sekaligus mengurangi kepadatan antrean pada waktu tertentu. Kendaraan roda empat nantinya akan mengikuti ketentuan berdasarkan angka terakhir nomor polisi.
Rencana pengaturan ini disambut baik warga karena diharapkan dapat membuat antrean di SPBU lebih tertib dan mengurangi kepadatan, terutama pada jam-jam tertentu.
Selain pola ganjil-genap, rakor juga membahas penguatan Satgas Migas yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pertamina.
Satgas tersebut akan dioptimalkan untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Pengawasan dilakukan secara berkala melalui koordinasi lintas instansi guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
SPBU juga diminta memasang informasi mengenai ketentuan pembelian BBM bersubsidi di lokasi yang mudah terlihat masyarakat. Informasi tersebut mencakup aturan pembelian sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sebelum melakukan pembelian BBM bersubsidi, termasuk mengenai ketentuan yang nantinya diterapkan apabila pola ganjil-genap diberlakukan.
Dalam rakor, SPBU juga diminta mendukung pengendalian dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi untuk memastikan distribusinya tepat sasaran dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain itu, distribusi BBM ke SPBU pada hari Minggu turut diusulkan tetap dilakukan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan stok, mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat, serta mencegah terjadinya antrean panjang akibat keterlambatan pasokan.
Pengaturan jam pelayanan SPBU juga menjadi bagian dari pembahasan. SPBU diusulkan memberikan prioritas pelayanan kepada masyarakat umum dengan tetap memperhatikan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Tak hanya untuk kebutuhan masyarakat, SPBU juga akan mendukung penyediaan BBM bersubsidi bagi kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dengan penguatan koordinasi lintas instansi dan pengaturan distribusi tersebut, penyaluran BBM bersubsidi di Tanah Bumbu diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Namun, mengenai waktu mulai penerapan pola ganjil-genap serta teknis pembagian kendaraan berdasarkan nomor polisi, masyarakat masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah.”(Tim/Red)













