PULANG PISAU, Kalteng — Pelopornewkalimantan.com -Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Tim media mengaku menemukan aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar di SPBU 65.748.003, Jalan Lintas Poros Maliku–Bahaur, Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, pada saat SPBU tersebut disebut telah menghentikan operasional hariannya.

Temuan itu mencakup satu unit mobil yang membawa sejumlah tandon, drum, dan puluhan jeriken berisi BBM. Di tengah pemeriksaan lapangan, muncul pula dugaan adanya upaya intervensi melalui telepon oleh seseorang yang mengaku berasal dari Krimsus Polda Kalteng.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, identitas penelepon, keabsahan dokumen penyaluran, serta dugaan pelanggaran maupun intervensi tersebut belum terverifikasi secara independen.
Pada Rabu, 2 September 2026, tim media menyebut melihat SPBU 65.748.003 dalam kondisi tutup. Lampu SPBU tampak padam, tetapi dari luar terlihat satu unit kendaraan berada di area pengisian.
Tim kemudian kembali ke lokasi sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, satu unit mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi KH 8378 JF terlihat berada di area SPBU.
Berdasarkan keterangan tim media, di atas kendaraan tersebut terdapat dua tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter, dua drum biru berkapasitas sekitar 250 liter, serta puluhan jeriken berukuran 25 dan 35 liter.
Tim juga menyebut seluruh wadah tersebut berisi BBM jenis solar. Sopir berinisial ADG disebut mengakui bahwa total BBM yang telah dimuat mencapai lebih dari 2.000 liter.
Ketika diminta menunjukkan surat rekomendasi atau dokumen pengisian, tim media menyatakan sopir ADG dan operator SPBU berinisial TR belum dapat memperlihatkan dokumen tersebut.
Operator TR disebut menjelaskan bahwa SPBU biasanya menghentikan operasional pada pukul 17.00 WIB setiap hari.
Saat ditanya mengenai peruntukan BBM, sopir ADG menyebut BBM tersebut akan dibawa ke “Pojok” untuk kebutuhan alat. Keterangan itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai lokasi, jenis kegiatan, dan dasar legalitas pembelian BBM dalam jumlah besar.
Dalam percakapan di lokasi, operator TR disebut menyampaikan bahwa penanggung jawab SPBU adalah Bahrudin atau Udin, sedangkan pemiliknya disebut bernama Hj. Adit.
“Penanggung jawabnya inisial Bahrudin/Udin, ada di rumah. Saya hanya bekerja mengikuti perintah Udin,” demikian keterangan TR sebagaimana ditulis tim media.
Keterangan mengenai kepemilikan dan penanggung jawab tersebut belum disertai dokumen resmi yang ditunjukkan kepada redaksi.
Muncul dugaan intervensi melalui telepon
Situasi di lokasi kemudian berkembang ketika sopir ADG melakukan panggilan telepon dan meminta awak media berbicara dengan seseorang yang mengaku berinisial YA dari Krimsus Polda Kalteng.
Menurut keterangan tim media, penelepon meminta agar persoalan tersebut tidak dipersoalkan dan menyampaikan permintaan uang untuk “rokok”.
Pernyataan ini merupakan klaim dari pihak yang berada di lokasi dan belum dapat diverifikasi secara independen. Redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai identitas penelepon, statusnya sebagai anggota kepolisian, maupun isi percakapan secara utuh.
Awak media yang berada di lokasi menyatakan menolak permintaan tersebut dan meminta agar persoalan penyaluran BBM diselesaikan melalui mekanisme resmi.
“Kami tidak melarang pembelian BBM dalam jumlah besar. Namun, jika memang ada kegiatan yang membutuhkan BBM dalam jumlah besar, tentu harus dilengkapi perizinan dan dokumen resmi dari instansi terkait,” ujar Iswandi dari GWI, sebagaimana dikutip dalam laporan tim media.
Aturan penyaluran BBM perlu diverifikasi
Tim media mengaitkan temuan tersebut dengan ketentuan penyaluran BBM yang berlaku. Namun, penerapan aturan terhadap suatu transaksi harus dilihat berdasarkan jenis BBM, pembeli, volume, peruntukan, dokumen, serta ketentuan yang berlaku pada saat transaksi.
Karena itu, dugaan penyimpangan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan banyaknya BBM yang dimuat atau karena pengisian dilakukan di luar jam operasional yang disebutkan.
Redaksi mendorong agar BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dokumen penyaluran, pencatatan transaksi, serta kesesuaian peruntukan BBM di SPBU 65.748.003.
Penanggung jawab SPBU disebut telah mengetahui
Setelah memperoleh nomor telepon penanggung jawab, tim media menyebut pihak yang mengaku bernama Bahrudin/Udin menghubungi mereka dan mengajak bertemu di SPBU.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan tim media, Udin mengakui adanya aktivitas pengisian BBM dan menyebut bahwa hal tersebut telah diketahui oleh pihak yang disebut sebagai Adit.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebutkan, termasuk mengenai kapasitas, kewenangan, dan pengetahuan masing-masing pihak terhadap transaksi yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima dokumen resmi yang dapat memvalidasi seluruh keterangan terkait penyaluran BBM tersebut.
Desakan pemeriksaan dan klarifikasi
Atas temuan ini, redaksi mendorong:
BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga melakukan audit serta evaluasi terhadap penyaluran BBM di SPBU 65.748.003.
Polda Kalteng dan Propam melakukan klarifikasi apabila terdapat laporan resmi mengenai dugaan keterlibatan oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Pemkab Pulang Pisau memastikan distribusi BBM di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
Redaksi menegaskan bahwa berita ini bukan putusan hukum dan tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Seluruh dugaan masih terbuka untuk diuji melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan tim media dan hasil pengamatan lapangan yang disampaikan kepada redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pengelola SPBU, pemilik atau penanggung jawab, pihak yang disebut berinisial YA, serta instansi terkait.
Tim Investigasi: Tim Iswandi, Sabir, Subli
Redaksi













