Home / Energi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:23 WIB

MIRIS! Warga Mengaku Sulit Mendapat Solar Subsidi, Truk diduga Pelangsir Justru Antre di SPBU 64.706.14 -Benarkah BBM Dijual 13.000 Perliter?

BANJAR, KALIMANTAN SELATAN — Pelopornewskalimantan.com-Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 64.706.14, Jalan Martapura Lama, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengaku kesulitan memperoleh solar, meskipun pasokan di SPBU tersebut disebut-sebut berjalan lancar.

Keluhan warga memunculkan pertanyaan serius mengenai pemerataan akses BBM bersubsidi. Di tengah kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan solar dengan harga sesuai ketentuan, sejumlah kendaraan jenis Colt Diesel terlihat mengantre untuk mengisi BBM di SPBU tersebut.

Berdasarkan aduan masyarakat yang diterima redaksi, tim media melakukan penelusuran lapangan pada 14 Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 WITA. Penelusuran ini dilakukan untuk menghimpun keterangan dan dokumentasi terkait dugaan ketidakwajaran dalam penyaluran solar bersubsidi.

Saat berada di lokasi, tim mendapati sejumlah kendaraan jenis Colt Diesel mengantre untuk mengisi BBM jenis solar. Pemandangan tersebut menjadi perhatian karena warga sekitar mengaku kesulitan mendapatkan BBM yang sama di SPBU tersebut.

Seorang warga berinisial IM mengatakan pasokan BBM di SPBU itu terbilang lancar. Menurut keterangannya, satu hingga dua mobil tangki disebut melakukan pembongkaran BBM setiap hari.

“Pasokan BBM di SPBU tersebut terbilang lancar. Setiap hari, tercatat satu hingga dua unit mobil tangki Pertamina melakukan pembongkaran,” ujar IM kepada tim media.

IM juga menyebut antrean kendaraan yang menurutnya diduga digunakan untuk melangsir BBM cenderung meningkat setelah waktu Magrib. Pada siang hari, kata dia, kendaraan sudah terlihat mengisi area parkir SPBU dan mengantre dalam beberapa baris.

Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui data distribusi resmi, catatan penjualan, serta keterangan pengelola SPBU dan pihak penyalur BBM.

Narasumber lain berinisial PB, yang identitasnya dilindungi, menduga kendaraan Colt Diesel yang mengantre berkaitan dengan aktivitas pelangsiran BBM. PB menyebut dua orang berinisial AR dan AL yang menurut keterangannya disebut sebagai pihak keamanan di SPBU tersebut.

PB juga menduga BBM yang diisi kendaraan tertentu telah dipesan sebelumnya oleh pihak-pihak tertentu.

Namun, hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Belum ada konfirmasi independen mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebut, mekanisme pemesanan BBM, maupun dugaan adanya pelanggaran dalam proses penyalurannya.

Baca Juga :  How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Tim media juga belum memperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU terkait dugaan tersebut.

Keluhan lain disampaikan seorang sopir berinisial JP. Ia menyebut solar di lokasi tersebut diduga jual dengan harga Rp13.000 per liter kepada pihak yang disebutnya sebagai pelangsir.

Pernyataan itu menjadi salah satu poin penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama untuk memastikan jenis BBM yang dijual, pihak yang melakukan transaksi, bukti pembayaran, serta kesesuaian harga dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, warga setempat mengaku tidak mendapatkan pelayanan pengisian solar meskipun tinggal di sekitar SPBU tersebut.

“Percuma, Pak. Antre nanti ketika mau isi tidak akan diberikan oleh operatornya. Di sini mereka hanya mengisi yang sudah terdaftar saja. Padahal rumah saya di sini, tiga mobil kami tidak pernah bisa isi. Kami harus mengisi ke SPBU Simpang Empat Bandara,” ungkap seorang warga.

Warga tersebut juga mengaku terpaksa membeli BBM eceran dengan harga mencapai Rp19.000 per liter ketika tidak memperoleh solar di SPBU.

Jika keluhan ini terbukti, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pelayanan kepada konsumen, tetapi juga menyentuh pertanyaan mendasar mengenai ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi. Meski demikian, penyebab warga tidak dapat mengisi solar perlu diklarifikasi, termasuk apakah berkaitan dengan persyaratan pembelian, kuota, sistem pencatatan, atau faktor lain.

Letak SPBU yang berada di akses jalan menuju kawasan permukiman turut menjadi perhatian warga. Mereka mempertanyakan pola kedatangan dan antrean kendaraan besar yang terlihat di lokasi tersebut.

Kondisi jalan semata tidak dapat dijadikan bukti adanya penyimpangan. Namun, keluhan masyarakat dan dugaan perbedaan akses antara kendaraan tertentu dengan warga umum menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan berbasis data.

Pemeriksaan tersebut dapat mencakup volume pasokan dan penjualan harian, data kendaraan penerima BBM bersubsidi, rekaman CCTV yang tersedia, serta kesesuaian transaksi dengan ketentuan penyaluran solar bersubsidi.

TIGA TUNTUTAN WARGA: PERTAMINA, BPH MIGAS, DAN APARAT DIMINTA BERTINDAK

Masyarakat meminta persoalan ini ditindaklanjuti secara transparan. Setidaknya ada tiga tuntutan yang disampaikan.

Pertama, audit distribusi oleh Pertamina Patra Niaga. Warga mendesak pihak terkait memeriksa penyaluran solar bersubsidi di SPBU 64.706.14, termasuk pola pasokan, transaksi penjualan, dan mekanisme pelayanan kepada konsumen yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  SilverSneakers Fitness Program Improves Older Adult's Physical and Mental Health

Kedua, pemeriksaan oleh BPH Migas. Warga meminta data distribusi, rekaman CCTV yang relevan, serta data transaksi dan penggunaan QR Code atau sistem pencatatan yang berlaku diperiksa untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan.

Ketiga, penyelidikan oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Masyarakat meminta dugaan pelangsiran, penimbunan, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi ditelusuri secara profesional. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak mana pun, penindakan diminta dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Tuntutan tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti terjadi.

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar untuk perbuatan yang memenuhi unsur pasal tersebut.

Penerapan ketentuan hukum harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta pemenuhan unsur tindak pidana. Antrean kendaraan, keluhan warga, atau keterangan narasumber saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seseorang atau badan usaha telah melakukan tindak pidana.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari pengelola SPBU 64.706.14, pihak yang disebut dalam keterangan narasumber, maupun Pertamina Patra Niaga terkait keluhan warga dan dugaan yang disampaikan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, serta hak jawab bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran BBM, pelayanan kepada konsumen, dan tudingan yang beredar.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan hasil penelusuran lapangan yang masih memerlukan verifikasi lanjutan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Publik menunggu jawaban: Apakah keluhan warga Gudang Hirang mencerminkan persoalan pelayanan semata, atau terdapat ketidaksesuaian dalam distribusi solar bersubsidi yang perlu ditindaklanjuti? Jawabannya harus ditentukan melalui pemeriksaan data dan klarifikasi seluruh pihak, bukan sekadar dugaan.”(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Energi

Dugaan Alih pungsi SPBU 64.712.01 BBM Solar Subsidi Mengalir ke Tambang, Warga Terpaksa Beli Eceran Rp19 Ribu per Liter

Energi

Pembelian BBM Bersubsidi di Tanah Bumbu Akan Diatur Ganjil-Genap Berdasarkan Nomor Polisi

Energi

Sepekan Viral Tanpa Tindakan Tandon 1000 Liter Keluar di Tengah Malam Dugaan Penyaluran BBM Bersubsidi di Tiga SPBU Kalteng Dilaporkan Awak Media Ke Propam

Energi

BBM Ribuan Liter Diduga Diisi Saat SPBU Tutup di Pulang Pisau, Dokumen Tak Ditunjukkan; Muncul Dugaan Intervensi Oknum yang Mengaku Aparat Kepolisian

Energi

TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGAb KAPOLDA”

Energi

Mediasi sengketa lahan dengan PT.multi tambang jaya utama .dibarito timur gagal,perwakilan perusahaan walk out.

Energi

Monitoring BBM DPRD Tanah Bumbu di Beberapa SPBU Digelar Tanpa Pelibatan Media

Energi

PT.PLN Rayon Batulicin Tinjau Infrastruktur Kelistrikan, Pastikan Pasokan Stabil Jelang Ramadan