TANAH BUMBU –Pelopornewskalimantan.com- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan pandangan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (14/9/2026). Pandangan fraksi tersebut dibacakan Mahruri.
Tiga Raperda yang menjadi pembahasan yakni Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pandangannya, Fraksi PAN menyampaikan sikap terhadap ketiga Raperda tersebut sebagai bagian dari proses pembahasan sebelum dilakukan pengambilan keputusan oleh DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atmawi didampingi Wakil Ketua H. Hasanuddin. Dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hadir mewakili Asisten II, Eryanto Rais.”(Tim/Red)













