TANAH BUMBU –Pelopornewskalimantan.com- Fraksi NasDem Sejahtera DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan pandangan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (14/9/2026). Pandangan fraksi tersebut dibacakan Andi Herianto.
Tiga Raperda yang menjadi agenda pembahasan yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyampaian pandangan Fraksi NasDem Sejahtera merupakan bagian dari tahapan pembahasan ketiga Raperda sebelum dilakukan pengambilan keputusan oleh DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Pandangan fraksi menjadi salah satu bahan dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atmawi didampingi Wakil Ketua H. Hasanuddin. Dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hadir mewakili Asisten II, Eryanto Rais.”(Tim/Red)













