Home / Hukumdan Kriminal / Tanah Bumbu

Selasa, 31 Oktober 2023 - 21:32 WIB

Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Mengamankan Peria Diduga Melakukan Penipuan dan Pemalsuan Surat

Tanah Bumbu,Pelopornewskalsel.com

-Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah berhasil mengamankan seorang pria berinisisl ER (43).
Tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau pemalsuan Dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga membenarkan hal tersebut.
Kronologi Kejadian:
Pada tanggal 24 Agustus 2020 sekitar jam 16.00 Wita di Kantor Desa Wirittasi, Desa Wirittasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, terjadi tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Tersangka ER bersama dengan Saksi NN(41) terhadap Korban HT (45 )

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Tersangka dengan cara sebelumnya atau pada tanggal 18 Agustus 2020 sekitar jam 15.00 Wita, Tersangka bersama dengan Sdri NN menemui Korban dan Saksi IM yang juga merupakan istri Korban, dirumah Korban.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tanah Bumbu Ajukan Pembentukan Kecamatan Setui Bersujud ke Kemendagri

Tersangka menyampaikan kepada Korban bahwa Tersangka ingin meminjam uang sebesar Rp. 50.000.000 selama sehari dengan jaminan berupa 1 lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wirittasi atas nama Nur Hafifah

Tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut dan setuju untuk membuat Surat Perjanjian Penitipan Uang. Namun, hingga saat ini Tersangka belum mengembalikan uang Korban, dan obyek tanah yang dijaminkan oleh Tersangka kepada Korban telah dijual kepada orang lain.

Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 41.000.000. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Kantor Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  DPRD Tanbu Gelar Paripurna Bahas Raperda Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hukum Adat

Kini tersangka bersama barang berupa:

1 lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
1 lembar Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 26 Agustus 2020
1 lembar Surat Perjanjian Penitipan Uang
1 lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa.
1 buah Buku Agenda Surat Keluar Masuk tahun 2017.
Selanjutnya, Tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian Kusan Hilir menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan penipuan dan pemalsuan yang dapat merugikan pihak lain ,kasus ini menegaskan hukum dan keadilan di wilayah Kusan Hilir (Jh/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Optimalisasi Keandalan Layanan Air Minum di Desa Sarigadung

Tanah Bumbu

Dua Raperda Dibahas DPRD Tanah Bumbu, Aspirasi Soal Masa Jabatan RT Muncul di Luar Rapat

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda, Aturan Pilkades Disesuaikan dengan Regulasi Terbaru

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Gabungan Komisi Merespon Tingginya Angka Kecelakan Lalulintas di Jalur Alternatif Banjarbaru–Batulicin,

Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanah Bumbu Hadiri Penutupan MTQ ke-23 Kecamatan Simpang Empat

Tanah Bumbu

DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Sukses Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bhakti Sosial PSM Ke-23 Kalimantan Selatan

Tanah Bumbu

Wakil Ketua I Pimpin Rombongan Komisi III DPRD Tanah Bumbu Perjuangkan Lima Infrastruktur Strategis