Home / Tanah Bumbu

Kamis, 23 April 2026 - 18:11 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Agenda Penting Pencabutan Perda Pemekaran Regulasi Wilayah Kelurahan Batulicin, Pemkab Ungkap Alasannya

Batulicin — pelopornewskalimantan.com -Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali membahas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin, Kamis (23/4/2026).

Agenda ini merupakan lanjutan dari pembahasan yang telah dimulai sejak awal April 2026, dengan fokus utama pada penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Dalam rapat tersebut, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati menyampaikan bahwa pencabutan perda diusulkan karena regulasi tersebut belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga :  Suasana Sepi di Pantai Pagatan, Warga Bertanya: Kapan Pesta Laut 2025?

Menurut Yulian, secara faktual wilayah yang sebelumnya direncanakan untuk dimekarkan masih menjalankan pelayanan di bawah administrasi kelurahan. Oleh karena itu, pencabutan perda dinilai tidak akan berdampak terhadap pelayanan publik.

“Pencabutan perda ini justru memberikan kepastian hukum. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal di bawah administrasi Kelurahan Batulicin,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, berdasarkan evaluasi terhadap Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, Kelurahan Batulicin saat ini memiliki karakteristik wilayah perkotaan yang cukup kuat. Hal tersebut terlihat dari mata pencaharian masyarakat yang heterogen serta dukungan infrastruktur transportasi dan komunikasi yang telah berkembang.

Baca Juga :  PT. Air Minum Bersujud Aktif Dukung Program Serambi Madinah, Berperan dalam Kegiatan Rutin Pemda Tanah Bumbu

“Kondisi tersebut membuat sejumlah syarat pembentukan desa tidak terpenuhi, sehingga statusnya tidak dapat dikembalikan menjadi desa,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah memastikan bahwa rencana Desa Batulicin Lama selama ini belum pernah menerima Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Dengan demikian, pencabutan perda tidak akan memengaruhi struktur anggaran daerah.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sepakat bahwa pencabutan perda ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Batulicin.”(Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Dua Raperda Dibahas DPRD Tanah Bumbu, Aspirasi Soal Masa Jabatan RT Muncul di Luar Rapat

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda, Aturan Pilkades Disesuaikan dengan Regulasi Terbaru

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Gabungan Komisi Merespon Tingginya Angka Kecelakan Lalulintas di Jalur Alternatif Banjarbaru–Batulicin,

Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanah Bumbu Hadiri Penutupan MTQ ke-23 Kecamatan Simpang Empat

Tanah Bumbu

DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Sukses Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bhakti Sosial PSM Ke-23 Kalimantan Selatan

Tanah Bumbu

Wakil Ketua I Pimpin Rombongan Komisi III DPRD Tanah Bumbu Perjuangkan Lima Infrastruktur Strategis

Tanah Bumbu

Komisi I DPRD Tanah Bumbu Fasilitasi 10 Kepala SMA Negeri Sampaikan aspirasi ke Disdikbud Kalsel