Home / Tanah Bumbu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Pengadilan Negeri Batulicin Tetapkan Eksekusi Tanah Sengketa Jalan Raya Batulicin di Desa Sejahtera

BATULICIN –PeloporNews Kalimantan -Pengadilan Negeri Batulicin, Kamis (14/8/2025), melaksanakan penetapan eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan seluas lebih dari 130 meter persegi di Jalan Raya Batulicin, RT 01 RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2024/PN BLN, tertanggal 30 Juli 2025, yang menguatkan hak Edy Sugiarto sebagai pemilik sah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 240.

Sengketa ini melibatkan Edy Sugiarto sebagai pihak yang diakui secara hukum dan Beny Ardianto, yang selama ini menempati lahan tersebut. Setelah melalui proses hukum panjang mulai dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga Mahkamah Agung, putusan akhir mengukuhkan kepemilikan Edy Sugiarto

Baca Juga :  Ibunda Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Tutup Usia , Keluarga H. Hasanuddin dan Keluarga Berduka

.

Meski demikian, bangunan ruko yang saat ini digunakan sebagai gerai Wedrink Ice Cream, Tea & Coffee milik Beny Ardianto masih berdiri di atas tanah tersebut. Papan pengumuman sita eksekusi pun dipasang di dinding bangunan sebagai tanda resmi.

Pelaksanaan penetapan eksekusi dihadiri langsung oleh Edy Sugiarto, Kepala Desa Sejahtera, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batulicin, aparat kepolisian, serta awak media. Proses dimulai dengan pembacaan penetapan dan berita acara oleh pegawai Pengadilan Negeri Batulicin, disaksikan oleh para pihak dan saksi yang hadir di lokasi. Sementara itu, Beny Ardianto tidak hadir dalam pelaksanaan penetapan ini.

Baca Juga :  PT.PLN (Persero) Bersiap Menerangi Desa Sungai Dua Tajur dan Pulau Burung di Tanah Bumbu, Kalsel

Pengamanan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan tanpa gangguan. Penetapan eksekusi ini menjadi bagian dari tahapan akhir penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lama, sekaligus bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”(Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

UPZ Masjid Ar-Raudhah Wardatul Arsyad Salurkan Santunan untuk 132 Anak Yatim, Warga Tanah Bumbu Apresiasi Semangat Berbagi di Bulan Muharam 1448 H

Tanah Bumbu

Kesepakatan Tak Kunjung Terealisasi DPRD Tanah Bumbu Desak Tambang Bertanggung jawab Atasi ” Debu dan Lumpur di jalan Setui

Tanah Bumbu

Dinkes Tanah Bumbu Turun Tangan Tindaklanjuti Keluhan Pasien, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Puskesmas

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Peran BPD Lewat Revisi Perda untuk Majukan Desa

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Apresiasi 13 Kali WTP, Soroti Optimalisasi Pengelolaan Anggaran APBD 2025

Tanah Bumbu

Kabar Duka dari Tanah Bumbu, H. Arifin Bin Hading Berpulang ke Rahmatullah di Usia 60 Tahun

Tanah Bumbu

Komitmen Bangun Daerah, Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu Percepat Jembatan Penghubung Satui

Tanah Bumbu

Sidang Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas LPj APBD 2025, Pemkab Catat WTP ke-13 dan SiLPA Rp1,34 Triliun