BATULICIN –PeloporNews Kalimantan -Pengadilan Negeri Batulicin, Kamis (14/8/2025), melaksanakan penetapan eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan seluas lebih dari 130 meter persegi di Jalan Raya Batulicin, RT 01 RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2024/PN BLN, tertanggal 30 Juli 2025, yang menguatkan hak Edy Sugiarto sebagai pemilik sah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 240.
Sengketa ini melibatkan Edy Sugiarto sebagai pihak yang diakui secara hukum dan Beny Ardianto, yang selama ini menempati lahan tersebut. Setelah melalui proses hukum panjang mulai dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga Mahkamah Agung, putusan akhir mengukuhkan kepemilikan Edy Sugiarto
.
Meski demikian, bangunan ruko yang saat ini digunakan sebagai gerai Wedrink Ice Cream, Tea & Coffee milik Beny Ardianto masih berdiri di atas tanah tersebut. Papan pengumuman sita eksekusi pun dipasang di dinding bangunan sebagai tanda resmi.
Pelaksanaan penetapan eksekusi dihadiri langsung oleh Edy Sugiarto, Kepala Desa Sejahtera, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batulicin, aparat kepolisian, serta awak media. Proses dimulai dengan pembacaan penetapan dan berita acara oleh pegawai Pengadilan Negeri Batulicin, disaksikan oleh para pihak dan saksi yang hadir di lokasi. Sementara itu, Beny Ardianto tidak hadir dalam pelaksanaan penetapan ini.
Pengamanan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan tanpa gangguan. Penetapan eksekusi ini menjadi bagian dari tahapan akhir penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lama, sekaligus bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”(Team)