Tanah Bumbu – Pelopor News Kalimantan
Pada Jumat, 22 Desember 2023, pukul 23.00 Wita, Unit Reskrin Polsek Satui sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jl. SMP Gg Murya RT 02 Desa Makmur Jaya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, berkat informasi dari masyarakat yang menjadi kunci utama dalam penindakan ini.
RI (19), seorang pelajar/mahasiswa asal GG. Sidomulyo RT. 11 Desa Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Pemeriksaan tubuh mengungkapkan penemuan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga, menyampaikan bahwa kasus ini dimulai dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan sabu oleh RI. Unit Reskrim Polsek Satui segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku ketika berada di jalan menuju keluar dari lokasi kejadian.
Pemeriksaan lanjutan di Polsek Satui mengonfirmasi kepemilikan sabu oleh pelaku, yang mengaku bahwa barang tersebut merupakan sisa pemakaiannya. Tes urin yang dilakukan terhadap RI menghasilkan hasil positif mengandung sabu.
Saksi -Saksi :
Rhamadani (27) Jenis kelamin Laki -Laki,
pekerjaan Polri
Rio Fitriadi Nugroho (23) Jenis Kelamin Laki-Laki
Pekerjaan Polri
Alamat,Asrama Polsek Satui Kec Setui Kab Tanbu
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini mencerminkan dedikasi aparat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Satui, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (Team)