TANAH BUMBU –Pelopornewskalimantan.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu, Kamis (30/7/2026).

Rancangan tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan M. Putu Wisnu Wardhana dijelaskan bahwa Perubahan KUA merupakan dokumen strategis yang menjadi dasar penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini memuat kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta berbagai asumsi dasar yang disesuaikan dengan dinamika kebutuhan pembangunan.
Penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026 mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2026. Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam menyusun perubahan anggaran agar lebih tepat sasaran, efektif, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Bupati menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya memberikan gambaran kondisi makro ekonomi daerah, menjadi pedoman penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, menyelaraskan program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, mengoptimalkan pelaksanaan anggaran, serta memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, penyusunan dokumen tersebut juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa perubahan kebijakan anggaran harus disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.
Melalui pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutan Bupati juga ditegaskan bahwa Perubahan APBD Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya, rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang tercantum dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”(Nata/Team)













