Home / Pemerintahan

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:25 WIB

Pemkab Kotabaru Bayarkan Ganti Kerugian Lahan Rencana Perluasan Bandara Stagen

Kotabaru –PeloporNewskalimantan – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) melaksanakan pembayaran ganti kerugian lahan untuk rencana perluasan Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam, pada hari Kamis, 12 Maret 2026.

Bandar udara yang terletak di Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tersebut merupakan salah satu infrastruktur transportasi udara penting yang menunjang konektivitas wilayah di Bumi Saijaan.

Pembayaran ganti kerugian lahan kali ini diberikan kepada Muhammad Yusuf bin Amat Jaini setelah status kepemilikan tanah yang sebelumnya tercatat sebagai “no name” diselesaikan melalui putusan pengadilan.

Dalam kegiatan tersebut, Plt Kepala Dinas Perkimtan Kotabaru, Achmad Rozain, hadir dan menyerahkan pembayaran didampingi Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Kotabaru, Bahruddin Hamdani.

Baca Juga :  Tanah Laut Raih APBD Award 2024: Bukti Keunggulan dalam Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

Achmad Rozain menjelaskan bahwa lahan yang dibayarkan tersebut berada di luar kawasan Inhutani dan merupakan bagian dari rencana pengadaan tanah untuk perluasan kawasan bandara.

“Pembayaran ini kita lakukan langsung kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan. Lahan ini sebelumnya berstatus no name sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu melalui proses hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam proses pengadaan tanah untuk rencana perluasan bandara terdapat dua mekanisme penyelesaian, yakni pembayaran langsung kepada pemilik lahan serta melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan apabila terjadi permasalahan kepemilikan atau sengketa.

Menurutnya, sebagian besar pembayaran langsung kepada pemilik lahan telah diselesaikan pada tahun 2025.
“Pembayaran langsung kepada pemilik lahan sudah sekitar 95 persen selesai pada tahun 2025. Saat ini masih ada enam persil lahan yang sedang dalam proses penyelesaian berbagai kendala administrasi dan hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Wabup Syairi Mukhlis Hadiri Pelantikan HMI Kotabaru–Tanah Bumbu, Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Dalam Pembangunan Daerah

Ia menambahkan, keenam persil tersebut masih dalam tahap persiapan penyelesaian sebelum nantinya dijadwalkan kembali proses pembayaran ganti kerugian.

“Jika seluruh kendala sudah clear, maka proses pembayaran akan kita jadwalkan kembali,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap penyelesaian pengadaan tanah ini dapat mendukung rencana pengembangan dan perluasan Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam guna meningkatkan pelayanan transportasi udara serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kotabaru”(Ril).

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi SP4N-LAPOR untuk Perkuat Pelayanan Publik yang Responsif dan Akuntabel.

Pemerintahan

Jamaah Haji Kloter 13 Kembali ke Kotabaru, Pemkab Sampaikan Selamat Datang dan Apresiasi

Pemerintahan

DPRD Tanah Bumbu Bahas Perubahan Perda BPD, Masa Jabatan Diusulkan 8 Tahun dan Keterwakilan Perempuan Jadi Perhatian

Pemerintahan

Jamaah Haji Kloter 013 BDJ Tiba di Embarkasi Banjarmasin Dengan Selamat

Pemerintahan

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Pemerintahan

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji

Pemerintahan

Pemkab Kotabaru Lantik 51 ASN, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Optimal

Pemerintahan

Kotabaru Masuk Daftar 8 Mal Pelayaan Publik Baru yang Diresmikan Menteri PANRB