Home / Pemerintahan

Selasa, 1 September 2026 - 13:51 WIB

Guru PPPK Bisa Ikut CPNS Mulai 2027, Qodari: Pemerintah Ingin Memberi Kepastian Status*

Jakarta, Pelopornewskalimantan.com-31 Agustus 2026* — Presiden RI Prabowo Subianto menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Salah satunya adalah memberi kesempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari, Senin (31/8).

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati penataan status kepegawaian guru PPPK. Kesepakatan tersebut mencakup tiga hal pokok. Pertama, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan instansi masing-masing. Mekanisme ini berlaku mulai Januari 2027.

Baca Juga :  Pemkab Kotabaru Optimis, Desa Tegalrejo Wakili Kalsel dalam Penilaian Desa PHBS 2026

Kedua, guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS guru. Prosesnya pun akan dimulai pada 2027.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari.

Ketiga, status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat. Qodari menjelaskan ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.

Selain itu, pemerintah juga membuka pengadaan guru untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional. Pengadaan ini dibuka bagi pelamar umum, sehingga terbuka bagi lulusan baru maupun bagi mereka yang selama ini telah mengabdi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Memperkuat Sinergi, DPD KNPI Silaturahmi Dengan Bupati Hulu Sungai Selatan

“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” kata Qodari.

Lebih lanjut, ia mengatakan penataan ini juga bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian. Pemerintah ingin para guru memiliki kepastian dan keberlanjutan dalam mengabdi, sehingga penataan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan.

“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” kata Qodari.”(Ril Bakom RI)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Dispersip Kotabaru Dorong Budaya Literasi melalui Lomba Bercerita Tingkat SMP

Pemerintahan

Pelajari Program Pemberdayaan Perempuan, GOW Kotabaru Kunjungi Badung

Pemerintahan

Pemkab Kotabaru Gandeng Telkomsel Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan publik

Pemerintahan

Dinas Perikanan Kotabaru Gelar Gerai Ikan Murah, Warga Antusias Berbelanja

Pemerintahan

Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Permen PUPR No 1 Tahun 2023, Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi

Pemerintahan

Pemkab Kotabaru Apresiasi Kegiatan Yang di Laksanakan LPTQ Kotabaru

Pemerintahan

Malam Puncak Hari Pramuka ke-65 di Kotabaru Berlangsung Meriah

Pemerintahan

Sebanyak 409 Peserta Ikuti Upacara Kemah Bakti Pelajar Tahun 2026 di Kotabaru