BATULICIN – PeloporNews Kalimantan -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (7/10/2025).
Langkah ini menandai komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memperluas ruang kolaborasi pembangunan lintas sektor.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, para pimpinan SKPD, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardana, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan seluruh anggota DPRD dalam proses pembahasan Raperda tersebut.
“Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah ini merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi daerah untuk menjalin berbagai bentuk kerjasama dalam mempercepat pembangunan,” ujar M. Putu Wisnu Wardana.
Menurutnya, kerjasama daerah bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan strategi pembangunan adaptif yang menyesuaikan dengan tantangan dan peluang zaman. Melalui semangat otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan mampu membangun kolaborasi, inovasi, serta sinergi lintas sektor menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.
Dua Tujuan Utama Raperda
Raperda tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025 disusun dengan dua tujuan pokok, yaitu:
Sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menjalin kerjasama yang efisien dan efektif guna peningkatan pelayanan publik.
Mengoptimalkan potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
Sementara itu, ruang lingkup Raperda ini mencakup:
Kerjasama dalam penyediaan pelayanan publik,
Bidang investasi dan pembangunan infrastruktur,
Pengadaan barang/jasa,
Serta aspek pembinaan, pengawasan, dan pendanaan yang terukur.
Dengan disahkannya Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan dapat segera menindaklanjutinya secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap, kerjasama daerah ke depan tidak hanya sebatas dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen nyata dalam mendorong pembangunan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tambah M. Putu Wisnu Wardana.
Ia menambahkan, setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda tersebut akan segera diajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk memperoleh nomor register, sehingga dapat diberlakukan secara efektif di tahun 2025.
Melalui penerapan Perda ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu optimistis mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil.
Selain itu, Raperda Kerjasama Daerah 2025 juga diyakini dapat membuka peluang investasi baru, memperluas jejaring pembangunan antar daerah, dan mempererat sinergi dengan pihak swasta maupun lembaga nasional.
Langkah ini menjadi fondasi penting bagi Tanah Bumbu untuk terus tumbuh sebagai daerah yang inklusif, progresif, dan siap menghadapi tantangan pembangunan masa depan.”(Nata/Team)
.













