Home / Tanah Bumbu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:56 WIB

DPRD Tanah Bumbu Mediasi Perselisihan antara PT PPA dan Serikat Buruh, Capai Kesepakatan Bersama

Tanah Bumbu, PeloporNewskalimantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi perselisihan industrial antara manajemen PT Putra Perkasa Abadi (PPA) dan Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP). RDP ini bertujuan mencari solusi atas perbedaan pandangan mengenai prosedur pendampingan serikat pekerja pada proses investigasi insiden kerja yang terjadi di area tambang.”(2/3/2026)

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Haji Hasanuddin, rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu, dengan harapan agar pembahasan dapat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Perselisihan ini berawal dari insiden lahan amblas di area operasional tambang pada November 2025 yang melibatkan seorang pekerja. Hasil investigasi internal menyatakan bahwa pekerja tersebut lalai karena bekerja terlalu dekat dengan area berisiko. Namun, SBPP meragukan keabsahan proses investigasi tersebut. Ketua SBPP, Harnadi, menyatakan bahwa hak pekerja untuk mendapatkan pendampingan belum dipenuhi, karena serikat tidak diizinkan mendampingi secara langsung sejak awal wawancara.

Baca Juga :  KPUD Kotabaru Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada 2024, Warga Diharap Tidak Golput dan Sukseskan Pilkada

“Anggota kami merasa kesulitan menghadapi proses investigasi sendirian. Kehadiran serikat diperlukan untuk memastikan tidak ada tekanan selama proses pemeriksaan berlangsung,” ungkap Harnadi dalam rapat.

Sementara itu, Feral Ardana, perwakilan Industrial Relations PT PPA, menegaskan bahwa perusahaan tidak melarang keberadaan serikat pekerja, namun memiliki mekanisme internal untuk investigasi.

“Investigasi awal harus dilakukan secara independen oleh tim perusahaan sebelum melibatkan pihak eksternal,” jelasnya.

Perdebatan antara kedua pihak berlangsung intens, namun mediasi DPRD berhasil mencapai kesepakatan. Diperbolehkannya pendampingan oleh serikat atau advokat setelah investigasi awal tim perusahaan selesai menjadi salah satu poin utama kesepakatan. Pekerja yang bersangkutan dapat didampingi dalam proses administratif formal, termasuk penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :  Bupati Tanbu Gelar Halal Bihalal di Pedopo Istana Anak Yatim: Warga Tanah Bumbu Ucapkan Terima Kasih

H.Hasanuddin Am. S.Ag.MA menegaskan bahwa DPRD berfungsi sebagai fasilitator dalam proses ini. “Kami tidak mengambil keputusan sepihak. Tugas kami adalah menjembatani komunikasi untuk menjaga hubungan industrial agar tetap harmonis,” ujarnya.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan yang hadir berkomitmen untuk memantau pelaksanaan kesepakatan ini, guna memastikan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Dengan kesepakatan yang telah dicapai, diharapkan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja di Tanah Bumbu dapat terjaga harmonis, serta menjadi acuan dalam menangani persoalan serupa di masa mendatang.”(Nata)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Al Madad Tour & Travel Tanah Bumbu Hadir Melayani Ziarah, Study Banding, dan Study Tour dengan Armada Lengkap dan Pelayanan Amanah

Tanah Bumbu

Kartini Muda Bersinar, TK Bunda Bersujud Hidupkan Semangat Budaya Lewat Fashion Show Busana Adat

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Agenda Penting Pencabutan Perda Pemekaran Regulasi Wilayah Kelurahan Batulicin, Pemkab Ungkap Alasannya

Tanah Bumbu

Dorong Adaptasi Digital, Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Soroti Minimnya Pembayaran Non-Tunai di SPBU

Tanah Bumbu

Samsat Keliling Hadir di Pasar Minggu Tanah Bumbu, Warga Senang Layanan Pajak Cepat dan Ramah

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi :DPRD Minta Pemkab Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ TA 2025

Tanah Bumbu

Komisi II dan III DPRD Kotabaru Sidak Kelangkaan Susu UHT Putih di sejumlah Minimarket

Tanah Bumbu

INFORMASI :Jam Pelayanan Kantor Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Resmi Berubah :Mulai 13 April 2026