Home / Tanah Bumbu

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:50 WIB

DPRD Tanah Bumbu Resmi Setujui Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman

TANAH BUMBU, -Pelopor News Kalimantan – Dalam sebuah Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (07/10/24), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang baru. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SH, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka, turut hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), instansi vertikal, perbankan, serta undangan lainnya, untuk menyaksikan proses pengambilan keputusan yang sangat penting bagi pengelolaan kawasan perumahan di Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Tinjau Lokasi Banjir, Prioritaskan Keselamatan dan Bantuan untuk Warga Terdampak

Selama rapat, masing-masing fraksi di DPRD diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir mereka sebelum persetujuan diberikan. Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, PAN, dan Nasdem Sejahtera menyampaikan pandangan mereka secara bergantian, dan seluruhnya mendukung pengesahan Raperda ini menjadi Perda. Mereka juga mengapresiasi jawaban Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) atas pemandangan umum yang telah disampaikan pada rapat sebelumnya.

Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani, dalam sambutannya menekankan bahwa penerapan Perda ini harus dilakukan secara serius oleh Pemkab Tanbu, khususnya SKPD terkait. “Pendapat dan masukan dari seluruh fraksi harus dijadikan dasar evaluasi dan tindak lanjut. Peraturan ini bukan hanya untuk formalitas, tetapi harus benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal penyediaan perumahan dan pengelolaan kawasan pemukiman yang lebih baik,” ujar Andrean.

Baca Juga :  Akhir Yang Bahagia : Akmal dan J&T Sepakati Penyelesaian Damai

Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan berkas Perda oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Sekda Tanah Bumbu, yang mewakili pemerintah daerah. Penandatanganan ini menandai dimulainya implementasi peraturan baru yang diharapkan dapat memperbaiki kualitas perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan Tanah Bumbu dapat terus berkembang menjadi wilayah yang lebih baik dalam penyediaan perumahan yang layak serta pengelolaan kawasan pemukiman yang lebih tertata dan terstruktur.”(Inra /Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Rapat Gabungan Bahas Banjir di Desa Sarigadung, Soroti Izin Bangunan di Sempadan Sungai

Tanah Bumbu

Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu Soroti Hak Pendampingan Pekerja di PT PPA

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Aspirasi Rakyat, Pokir RKPD 2027 Ditutup 28 Februari 2026

Tanah Bumbu

Wakil Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu Pantau “Aksi Bejual Wadai”, Tegaskan Dukungan untuk UMKM

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Buka Aksi Bejual Wadai Ramadan ,Sekaligus Luncurkan Program Modal Usaha Tanpa Bunga untuk UMKM, Bunga Ditanggung Pemkab

Tanah Bumbu

Warga Buluh Kuning Tolak Bantuan Fisik , Desak PT Pelsart Tambang Kencana Cairkan Berupa Uang Tunai

Tanah Bumbu

Asap Misterius Membumbung dari Perut Tambang di Satui Barat, Warga Tanah Bumbu Cemas: Ancaman Tersembunyi di Kilometer 171?

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP, Bahas Perbedaan Data Lahan Terdampak Limbah di Sebamban Baru