Home / Tanah Bumbu

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:50 WIB

DPRD Tanah Bumbu Resmi Setujui Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman

TANAH BUMBU, -Pelopor News Kalimantan – Dalam sebuah Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (07/10/24), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang baru. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SH, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka, turut hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), instansi vertikal, perbankan, serta undangan lainnya, untuk menyaksikan proses pengambilan keputusan yang sangat penting bagi pengelolaan kawasan perumahan di Tanah Bumbu.

Baca Juga :  PT. AM Bersujud Ubah Paradigma Pelayanan Air Bersih di Kabupaten Tanah Bumbu

Selama rapat, masing-masing fraksi di DPRD diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir mereka sebelum persetujuan diberikan. Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, PAN, dan Nasdem Sejahtera menyampaikan pandangan mereka secara bergantian, dan seluruhnya mendukung pengesahan Raperda ini menjadi Perda. Mereka juga mengapresiasi jawaban Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) atas pemandangan umum yang telah disampaikan pada rapat sebelumnya.

Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani, dalam sambutannya menekankan bahwa penerapan Perda ini harus dilakukan secara serius oleh Pemkab Tanbu, khususnya SKPD terkait. “Pendapat dan masukan dari seluruh fraksi harus dijadikan dasar evaluasi dan tindak lanjut. Peraturan ini bukan hanya untuk formalitas, tetapi harus benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal penyediaan perumahan dan pengelolaan kawasan pemukiman yang lebih baik,” ujar Andrean.

Baca Juga :  Semangat Hari Kebangkitan Nasional di Kotabaru: Dorongan Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi

Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan berkas Perda oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Sekda Tanah Bumbu, yang mewakili pemerintah daerah. Penandatanganan ini menandai dimulainya implementasi peraturan baru yang diharapkan dapat memperbaiki kualitas perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan Tanah Bumbu dapat terus berkembang menjadi wilayah yang lebih baik dalam penyediaan perumahan yang layak serta pengelolaan kawasan pemukiman yang lebih tertata dan terstruktur.”(Inra /Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

PT. Air Minum Bersujud dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Tandatangani MoU untuk Tingkatkan Kepatuhan Hukum

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna: Fraksi-Fraksi Suarakan Pandangan Umum atas Laporan Pertanggungjawaban APBD

Tanah Bumbu

Pengukuran Kebugaran Jasmani Siswa MA Darul Azhar: Langkah Inovatif Menuju Generasi Sehat

Tanah Bumbu

PT Air Minum Bersujud dan Pemkab Tanah Bumbu Siap Wujudkan Swasembada Air di IWWEF 2025

Tanah Bumbu

Momen Berharga: Silaturahmi dan Ziarah ke makam Ulama Besar: Jemaah Haji Tanah Bumbu 2023

Tanah Bumbu

Pemerintah Tanah Bumbu Luncurkan Program Posyando ILP untuk Tingkatkan Akses Kesehatan Warga

Tanah Bumbu

Slamet RiadiTerpilih Kembali sebagai Ketua PWI Tanah Bumbu: Langkah penting untuk Jurnalisme Berkualitas

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Tanah Bumbu Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD 2024