Home / Tanah Bumbu

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu Soroti Hak Pendampingan Pekerja di PT PPA

BATULICIN – peloporNews Kalimantan -Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Andi Asdar Wijaya, menyoroti dugaan pembatasan pendampingan serikat pekerja dalam proses pemeriksaan karyawan di PT Putra Perkasa Abadi (PPA).

Sorotan tersebut mencuat menyusul perselisihan hubungan industrial yang dipicu insiden alat berat di area tambang perusahaan pada November 2025 lalu.

Menurut Andi Asdar, perusahaan seharusnya tidak terlalu kaku dalam menerapkan aturan internal, khususnya terkait hak pekerja untuk memperoleh pendampingan saat menjalani proses pemeriksaan.

“Harus ada ruang bagi pekerja untuk mendapatkan pendampingan, meski nantinya perusahaan tetap dapat menerapkan batasan tertentu sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (2/3/2026).

Persoalan ini bermula dari insiden yang melibatkan satu unit alat berat jenis HD yang dioperasikan seorang karyawan PT PPA di area tambang. Berdasarkan hasil investigasi internal perusahaan, insiden terjadi karena operator dinilai mengoperasikan unit terlalu dekat dengan tepi jalan tambang hingga alat berat tersebut amblas.

Baca Juga :  Semangat Komunitas Pecinta Vespa Klasik Tanah Bumbu Gelar Turing ke Yogyakarta

Insiden tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Tanah Bumbu pada 2 Maret 2026, sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima dewan.

Permasalahan muncul ketika karyawan yang diperiksa disebut tidak diperkenankan didampingi oleh serikat pekerja PT PPA saat proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, serikat pekerja juga dikabarkan tidak dilibatkan dalam tahapan investigasi insiden.

Pihak serikat menilai pendampingan penting guna memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan, objektif, serta menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Baca Juga :  DPRD Tanah Bumbu : Generasi Muda Harus Jauhi Narkoba untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Namun demikian, manajemen PT PPA membantah adanya larangan pendampingan saat proses BAP berlangsung. Perusahaan menyatakan tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan internal yang berlaku.

Komisi III DPRD Tanah Bumbu menekankan pentingnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara terbuka dan mengedepankan dialog antara perusahaan dan pekerja.

DPRD juga mendorong agar seluruh pihak mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang dapat memperkeruh hubungan industrial di kemudian hari.

Kasus ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan, dan DPRD berkomitmen memfasilitasi komunikasi antara manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.”(Nata)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

KNPI Kalsel Siapkan Diskusi dan Bedah Film “Pesta Babi”, Dorong Pemuda Kritis dan Bijak Sikapi Isu Publik

Tanah Bumbu

Andi Rustianto Resmi Pimpin KNPI Kalsel 2026–2029, Pelantikan Digelar 20 Mei di Mahligai Pancasila

Tanah Bumbu

Bupati Kotabaru Hadiri Haul ke-6 H. Andi Arsyad Petta Tahang, Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Al-Falah

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Gabungan : Tuntaskan Polemik Sengketa Ganti Rugi Lahan dan Pencemaran di Sebamban Baru Berakhir Damai

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Soroti Pelayanan PT.Air minum Bersujud : DPRD Desak Benahi Distribusi Air Bersih dan Hentikan Tagihan Saat Air Tidak Mengalir

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Soroti Distribusi BBM Subsidi, Rapat Bersama Pertamina dan SPBU Berlangsung Dinamis

Tanah Bumbu

Dinas PUPR Gelar Forum Konsultasi Publik, Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Harmonisasi Penerbitan PBG