Tanah Bumbu News Kalimantan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Gabungan hari ini, mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk PT Arutmin Indonesia, PT STU, dan berbagai instansi terkait. Rapat ini, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (4/12/2023), membahas kontribusi atas pemakaian Jalan Sumpol selama 2022 dan 2023.
Dalam pembahasan, PT Arutmin Indonesia menginginkan pertimbangan biaya pemeliharaan jalan sebesar Rp 15 miliar per tahun. Head Office Dhanku Putra mewakili perusahaan ini dan menyatakan kesiapannya untuk membicarakan skema pembayaran dengan PT Batulicin Jaya Utama.
Direktur Utama PT BJU, Achmad Marlan, menyampaikan bahwa meski harga yang ditawarkan kepada PT Arutmin Indonesia tergolong kecil, perusahaan tersebut belum membayar kontribusi selama tahun 2022 dan 2023. Irwan Handy, mantan Anggota DPRD Tanah Bumbu, mengingatkan bahwa PT Arutmin Indonesia sebelumnya telah mengakui status Jalan Sumpol sebagai aset daerah pada tahun 2012.
Rapat ini menegaskan upaya bersama antara DPRD, perusahaan, dan pemerintah daerah untuk mencapai kesepakatan yang adil terkait kontribusi dan pemeliharaan Jalan Sumpol, yang kini menjadi sorotan utama dalam dinamika pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu. Pimpinan Rapat Dading Kalbuadi memberikan waktu satu minggu kepada PT BJU, Bagian Perekonomian SDA dan Administrasi Pembangunan, serta PT Arutmin Indonesia untuk membuat kesepakatan MoU terkait pengelolaan dan pembayaran kontribusi.
Dalam konteks pembayaran tunggakan, perwakilan PT STU menyatakan kesiapannya untuk melunasi tunggakan mulai bulan Agustus hingga Desember 2023, menunjukkan komitmen dari pihak perusahaan terkait tanggung jawab atas pemakaian Jalan Sumpol. Semua pihak berharap adanya kesepakatan yang memuaskan dalam upaya bersama mencapai keseimbangan terkait kontribusi dan pemeliharaan jalan yang vital bagi Kabupaten Tanah Bumbu. ( Jh/Team)