Home / Tanah Bumbu

Jumat, 6 November 2026 - 08:45 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Setujui Dua Raperda, Fokus Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan SDM

BATULICIN – Pelopornewskalimantan.com-DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Rabu (4/11/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Hasanudin. Pendapat dan penyampaian pemerintah daerah disampaikan Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Administrasi dan Pembangunan, H. Yamani. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Tanah Bumbu serta perwakilan Forkopimda.

Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan sinergi selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut.

Pemerintah daerah menilai, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan memiliki arti strategis sebagai landasan hukum untuk memperkuat upaya pengentasan kemiskinan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Peningkatan Jumlah Siswa di SDN Mekarsari, Kepala Sekolah Sampaikan Harapan untuk Perbaikan Sarana

Penanggulangan kemiskinan tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan sosial, tetapi juga harus menyentuh pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan keterampilan, perluasan kesempatan kerja, serta penguatan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

Untuk memastikan program berjalan efektif, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pemutakhiran data masyarakat miskin agar berbagai program bantuan dan pemberdayaan dapat diberikan secara tepat sasaran.

Sementara itu, Raperda tentang Pengembangan SDM dipandang sebagai investasi strategis bagi masa depan Kabupaten Tanah Bumbu. Peningkatan kualitas SDM perlu dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, baik dalam aspek kapasitas, kompetensi, keterampilan maupun daya saing masyarakat dan aparatur pemerintah.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu: Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2025

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pembangunan Tanah Bumbu tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai modal utama pembangunan daerah.

Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan mengajukan permohonan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan dan diberlakukan sebagai Peraturan Daerah.

Diharapkan, kehadiran kedua Perda tersebut dapat memperkuat kebijakan pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.(Tim)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Jurnalis Tanah Bumbu Hadiri HUT ke-27 dan Rakernas IPJI 2026 di Jakarta

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kredit Tanpa Bunga

Tanah Bumbu

Pantang Berpangku Tangan, Kasatpol PP Tanah Bumbu Syaikul Ansyari Turun Langsung Kemudikan Truk Damkar

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Mediasi Sengketa Lahan Warga dan PT Arutmin, Dorong Verifikasi Ulang Batas Tanah

Tanah Bumbu

Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Setujui RAPBD 2027, Pendapatan Daerah Direncanakan Rp2,18 Triliun

Tanah Bumbu

Bupati Sampaikan RAPBD 2027 Tanah Bumbu, Belanja Daerah Dirancang Rp2,88 Triliun

Tanah Bumbu

Terima Penyampaian Rancangan APBD 2027, DPRD Tanah Bumbu Bersiap ke Tahap Pembahasan

Tanah Bumbu

Mari Kenali Wajah-Wajah Komisi III DPRD Tanah Bumbu melalui H. Hasanuddin