Tanah Bumbu – Pelopor News Kalimantan
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Pengungkapan ini berdasarkan laporan Polisi nomor LP/A/19/XI/SPKT.UNITRESKRIM SATUI/RESTANBU/POLDA KALSEL, tanggal 27 November 2023.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo .Sik, melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga, menyampaikan informasi kepada media mengenai kejadian tersebut. (1/12/2023)
Insiden terjadi pada hari Senin, 27 November 2023, pukul 17.30 Wita, di Gang Casablanca RT. 03 Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Unit Reskrim Polsek Satui menjalankan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas konsumsi narkotika jenis sabu oleh seorang individu.
Pelaku, MZF Als DAUS Bin RUSFANDI (tanggal lahir: 01 April 2001), warga Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, berhasil diamankan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol merk Point Coffee, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah kompor terbuat dari korek api mancis warna kuning.
Proses selanjutnya melibatkan pihak Polsek Satui untuk pengembangan kasus dan penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dan barang bukti telah diamankan guna penyelidikan lanjutan. Ini merupakan bagian dari upaya tegas Unit Reskrim Polsek Satui dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (jh/Team)