JAKARTA —Pelopornewskalimantan.com- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendirian Perseroan Persekutuan Modal atau PT ternyata tidak selalu besar. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarifnya mulai dari Rp300 ribu hingga Rp5 juta, bergantung pada modal dasar perseroan.(4/9/2026)
Lantas, ketika masyarakat mengeluarkan biaya lebih besar dari angka tersebut, untuk apa saja pembayaran itu dilakukan?
Pertanyaan ini penting, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memiliki legalitas usaha. Sebab, mendirikan perusahaan bukan sekadar memiliki nama badan usaha, melainkan juga membuka akses terhadap peluang kerja sama, pembiayaan, perizinan, dan pengembangan bisnis.
Karena itu, masyarakat perlu memahami secara jelas perbedaan antara PNBP yang dibayarkan kepada negara dan biaya jasa maupun kebutuhan administratif lainnya dalam proses pendirian perusahaan.
PNBP Pendirian PT Mulai Rp300 Ribu
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif PNBP pendaftaran pendirian Perseroan Persekutuan Modal ditetapkan berdasarkan modal dasar perseroan.
Rinciannya sebagai berikut:
Modal dasar paling banyak Rp25 juta: Rp300 ribu per permohonan.
Modal dasar lebih dari Rp25 juta sampai dengan paling banyak Rp1 miliar: Rp600 ribu per permohonan.
Modal dasar lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar: Rp1,5 juta per permohonan.
Modal dasar di atas Rp5 miliar: Rp5 juta per permohonan.
Dengan demikian, PT yang memiliki modal dasar Rp50 juta masuk dalam kelompok lebih dari Rp25 juta sampai dengan Rp1 miliar. PNBP pendaftaran pendiriannya sebesar Rp600 ribu.
Angka tersebut menunjukkan bahwa PNBP merupakan salah satu komponen biaya pendirian perusahaan, bukan otomatis keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.
Biaya Lebih Besar, Masyarakat Berhak Tahu Peruntukannya
Di sinilah transparansi menjadi penting.
Apabila dalam proses pendirian perusahaan terdapat biaya lain, masyarakat tentu berhak mengetahui untuk apa biaya tersebut dibayarkan, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan layanan apa yang diterima.
Biaya jasa profesional, termasuk jasa notaris, maupun kebutuhan administratif lainnya perlu dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku. Dengan begitu, masyarakat dapat membedakan antara kewajiban pembayaran kepada negara dan biaya jasa atau kebutuhan lain yang memang diperlukan.
Persoalannya bukan mengenai siapa yang membantu masyarakat mengurus pendirian perusahaan. Notaris tetap memiliki peran sesuai ketentuan yang berlaku. Yang menjadi perhatian adalah masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai proses dan struktur biaya yang mereka keluarkan.
Transparansi juga membantu mencegah kesalahpahaman. Masyarakat tidak perlu menganggap seluruh biaya pendirian PT sebagai PNBP, tetapi juga tidak seharusnya dibiarkan membayar tanpa memahami peruntukannya.
Digitalisasi Buka Ruang Masyarakat Urus Administrasi Sendiri
Di sisi lain, perkembangan pelayanan pemerintah berbasis digital membuka ruang yang semakin besar bagi masyarakat untuk memahami dan menyiapkan sendiri berbagai persyaratan administrasi yang memang dapat dilakukan secara mandiri.
Pemerintah terus mendorong pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan. Digitalisasi membuat informasi mengenai persyaratan dan layanan administrasi semakin mudah diakses, sehingga masyarakat tidak harus selalu menganggap proses pendirian perusahaan sebagai sesuatu yang rumit.
Kemudahan ini seharusnya dimanfaatkan, khususnya oleh pelaku UMKM.
Sebelum menggunakan jasa pihak lain, masyarakat dapat mempelajari persyaratan dan menyiapkan dokumen yang memang dapat mereka siapkan sendiri. Langkah tersebut bukan berarti seluruh proses pendirian PT harus dilakukan tanpa bantuan profesional.
Penggunaan jasa notaris tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, pemahaman terhadap proses administrasi membuat masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada pihak lain untuk mengetahui apa yang sebenarnya sedang mereka urus.
Dengan memahami prosesnya, masyarakat juga akan lebih mudah membedakan antara kewajiban pembayaran kepada negara dengan biaya jasa atau kebutuhan lain yang muncul dalam proses pendirian perusahaan.
Kemudahan Berusaha Harus Diikuti Transparansi Biaya
Arah kebijakan pemerintah untuk mempermudah berusaha dan memperkuat UMKM juga perlu diikuti dengan kemudahan memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya penyederhanaan proses perizinan dan sertifikasi agar pelaku UMKM lebih mudah menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Semangat kemudahan berusaha, karena itu, tidak berhenti pada penyederhanaan aturan. Transparansi biaya dan kemudahan memperoleh informasi juga merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat yang hendak mendirikan perusahaan berhak mengetahui apa yang mereka bayar, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan untuk keperluan apa biaya tersebut dikeluarkan.
Ketika pemerintah telah membuka akses informasi dan memperluas layanan digital, masyarakat pun perlu mengambil peran lebih aktif. Pelajari persyaratannya, siapkan sendiri bagian yang memang bisa dilakukan sendiri, dan gunakan jasa profesional pada bagian yang memang memerlukannya.
Dengan cara itu, pendirian perusahaan menjadi lebih mudah dipahami. Bukan karena semua proses harus dilakukan sendiri, melainkan karena masyarakat mengetahui prosesnya, memahami biayanya, dan tidak lagi melihat legalitas usaha sebagai sesuatu yang serba rumit.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar biaya pendirian PT yang jelas, tetapi juga masyarakat yang tahu persis apa yang mereka bayar.”(Tim/Red)













