Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 3 September 2026 - 06:14 WIB

SAAT BBM KRITIS “TANPA DOKUMEN, DUGAAN PENYIMPANGAN BBM KE 20 JERIGEN DI SPBU 64.735.04 KAPUAS”

DI BALIK PAGAR TERTUTUP: DUGAAN PENYIMPANGAN PENYALURAN BBM DI SPBU KAPUAS

KAPUAS – Pelopornewskalimantan.com – 02/09/2026 – Banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait penyaluran BBM di sejumlah SPBU di Kalimantan mendorong insan pers untuk melakukan investigasi. Salah satunya dilakukan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Selasa malam, 01 September 2026.

Investigasi bertujuan memastikan kepatuhan SPBU terhadap prosedur resmi, mencegah penyalahgunaan BBM, serta mengantisipasi potensi kecelakaan dan kebakaran akibat kelalaian dalam pendistribusian.

TEMUAN DI SPBU 64.735.04 PUKUL 20.49 WIB

Tim investigasi media kopitv.id dan aswinnews.com mendatangi SPBU Nomor 64.735.04. Saat itu pagar SPBU dalam keadaan tertutup.

Di dalam area SPBU tampak satu unit kendaraan merek Daihatsu dengan nomor polisi KH 8894 JD sedang melakukan pengisian BBM. Plat nomor di bagian belakang kendaraan tidak terpasang.

Melihat keberadaan awak media, petugas SPBU kemudian membuka pagar penutup. Di lokasi pengisian ditemukan 20 buah jerigen berkapasitas 35 liter.

Saat ditanya, sopir kendaraan tersebut menyatakan bahwa plat nomor belakang dilepas.

Awak media meminta untuk melihat dokumen pengisian dan surat pengantar. Namun, operator SPBU tidak dapat memberikan penjelasan.

Baca Juga :  Tragisnya Pembunuhan Vharellya Putri: Tangis dan Amarah Warnai Rekonstruksi Kasus

Salah satu orang berinisial A mengaku sebagai subkontraktor program ketahanan pangan Kabupaten Kapuas. A menyebut BBM tersebut akan digunakan untuk mengisi 2 unit dozer dengan kebutuhan 4 tangki atau 140 liter per hari.

“menurut A Kabid pertanian sudah mengajukan surat pengantar beberapa bulan lalu. Sampai saat ini belum disetujui,” ujar A pihak pertamina/BPH Migas.ujar A

Hingga akhir pemantauan, tidak satu pun dokumen pendukung yang dapat ditunjukkan. Di lokasi terlihat beberapa orang berdatangan.

Salah satunya berinisial H yang mengaku sebagai petugas keamanan SPBU dan juga wartawan di bawah naungan SMSI. H berupaya meyakinkan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar aturan, dan menyebut telah menghubungi oknum berinisial S dari Polda Kapuas.

Upaya awak media untuk berkomunikasi dengan penanggung jawab SPBU belum membuahkan hasil. Tidak ada data otentik yang diberikan untuk membuktikan bahwa BBM tersebut benar digunakan untuk kegiatan pertanian. Saat di konfirmasi ke dinas pertanian Kapuas Inisial (MS) dinas Kapuas menyatakan tidak mengetahui hal tersebut jika benar ada pasti ada surat rekomendasi dari dinas sosial jika tidak ada kemungkinan mencatut /mengatasnamakan ujar (MS).

Baca Juga :  Operasi Sikat Intan I di Batulicin: Polisi Amankan Pria yang Simpan Sajam dalam Dashboard Motor Tampa Surat Ijin

sama halnya saat di konfirmasi ke kepala BPP Kapuas (mw) beliau langsung menjawab. Waalaikum salam…
Tks pa infonya. Kami selaku penyuluh tidak mengetahui hal itu kerena yg berwenang memberi surat rekomendasi Dinas pertanian pa.

Berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023, pengisian BBM ke dalam jerigen hanya diperbolehkan untuk kebutuhan rumah tangga dalam jumlah terbatas dan tidak untuk keperluan industri atau dijual kembali.

Kegiatan di luar ketentuan tersebut berpotensi melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Cipta Kerja Pasal 55 dan mengabaikan aspek UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi pengawasan distribusi BBM di daerah. Jika terbukti mengabaikan prosedur, maka instansi terkait wajib mengambil tindakan tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi media KOPITV.id masih menunggu klarifikasi resmi dari Manajemen SPBU 64.735.04, Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, BPH Migas, dan Aparat Penegak Hukum.

Sesuai UU Pers dan UU ITE, kami memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait dengan melampirkan data yang otentik.

Tim Investigasi :

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Wartawan Dianiaya Saat Liputan Dugaan Mafia LPG Bersubsidi, Organisasi Pers Kalsel Desak Propam Polri Turun Tangan Tindak Tegas “Jika Dibiarkan, Kepercayaan Publik pada Polri Bisa Runtuh”

Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu Ungkap Tiga Pelaku Pembunuhan di Kusan Hulu Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Kasus

Hukum dan Kriminal

Geger Sabu Hampir 37 Gram di Simpang Empat! Pria 56 Tahun Diciduk Polisi Saat Diduga Siap Edarkan Barang Haram

Hukum dan Kriminal

Kejam! Suami Aniaya Istri Hingga luka dan lebam di tubuh

Hukum dan Kriminal

Mahasiswa 22 Tahun Ditangkap Saat Bawa Sabu Tersembunyi dalam Snack: Sebuah Peringatan bagi Generasi Muda

Hukum dan Kriminal

Motor Hilang saat Memancing , Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap

Hukum dan Kriminal

Viral di Media Sosial ,Insiden Cekcok Pertigaan Bulu Rejo Mantewe Berakhir dengan Perdamaian : Dapat Mediasi dan Pesan Bijak dari Polres

Hukum dan Kriminal

Nyaris Kecelakaan di Pertigaan Bulu Rejo, Berujung Cekcok Hingga Pemukulan — Warga Minta Perhatian di Persimpangan Rawan