BEKASI -Pelopornewskalimantan -com-Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan terkait dugaan mafia LPG subsidi di Kabupaten Bekasi memantik reaksi keras dari kalangan jurnalis dan organisasi pers. Kasus ini dinilai sebagai bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers sekaligus tamparan bagi penegakan hukum di Indonesia.(25/5/2026)
Sejumlah pimpinan media dan organisasi wartawan dari Kalimantan Selatan secara terbuka angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, serta tidak memberi ruang bagi praktik mafia subsidi yang diduga telah lama beroperasi.
Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI), Irwansyah, menegaskan bahwa tindakan intimidasi hingga dugaan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dianggap perkara biasa.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Ketika jurnalis justru disekap dan diduga dianiaya saat mengungkap persoalan subsidi rakyat, maka ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi ancaman terhadap demokrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi KOPITV.id, Iswandi, menyebut lambannya respons aparat terhadap laporan korban dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau laporan korban terus diabaikan, kami mendesak agar kasus ini segera ditarik dan diawasi Propam Mabes Polri. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap kekerasan maupun praktik mafia LPG subsidi,” ujarnya tajam.
Ia menilai, aparat penegak hukum tidak boleh kalah oleh kelompok yang diduga bermain dalam distribusi gas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
“Ini bukan hanya soal wartawan menjadi korban kekerasan. Ada dugaan mafia subsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” kata Iswandi.
Pimpinan Redaksi Surabaya, Usman, turut mengecam keras dugaan aksi brutal tersebut. Menurutnya, segala bentuk kekerasan terhadap insan pers merupakan tindakan melawan hukum dan mencederai prinsip demokrasi.
“Pers dilindungi undang-undang. Siapa pun yang mencoba membungkam wartawan dengan ancaman atau kekerasan wajib diproses pidana. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap kelompok tertentu,” tegas Usman.
Nada serupa disampaikan Dewan Direksi Media Mitra polisi dan Kaperwil Sorot Tipikor Kalimantan Selatan, H. Gusti Hamidan. Ia meminta aparat segera menangkap para pelaku agar kasus tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi keselamatan wartawan di lapangan.
“Kalau wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib masyarakat biasa? Aparat harus menunjukkan keberpihakan terhadap hukum dan keadilan,” ujarnya.
Kabiro Peloporkrimsus Tanah Bumbu, dan Media Pelopornewskalimantan H. Gusti Juhdi, juga menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial pers terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum.
“Pers adalah mata dan telinga masyarakat. Jika wartawan dibungkam dengan kekerasan, maka publik akan kehilangan akses terhadap fakta-fakta penting,” katanya.
Kasus tersebut diketahui terjadi pada 21 April 2026 di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Korban yang merupakan wartawan media Buser86.id diduga mengalami penyekapan, pengeroyokan, hingga intimidasi saat melakukan peliputan terkait distribusi LPG subsidi.
Peristiwa itu telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Para perwakilan wartawan mendesak Jatanras Polres Metro Bekasi segera bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengusut kasus tersebut, termasuk membongkar dugaan jaringan mafia LPG subsidi yang disebut meresahkan masyarakat.
Secara hukum, tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, dugaan kekerasan tersebut juga dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta sejumlah pasal terkait ancaman dan intimidasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penganiayaan terhadap wartawan sekaligus membongkar praktik mafia LPG subsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.
(Tim/Red)













