MARTAPURA —Pelopornewskalimantan.com- Pemandangan sebuah bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berdiri di tengah kawasan kebun karet dan lahan terbuka di Desa Alimukim, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, menjadi sorotan dan memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.

Bangunan tersebut berada di sisi jalan alternatif Banjarbaru–Batulicin, sekitar 10 kilometer sebelum Simpang Empat Pengaron jika ditempuh dari arah Banjarbaru.

Saat terpantau media pada Senin (31/8/2026), bangunan koperasi tampak berdiri di lokasi yang relatif jauh dari konsentrasi permukiman warga. Di sekelilingnya terlihat dominasi kebun karet dan lahan terbuka.
Kondisi itu memunculkan satu pertanyaan mendasar yang kini menjadi perhatian masyarakat:
Apakah lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut benar-benar telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes)?
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, lokasi sebuah koperasi bukan sekadar persoalan tersedia atau tidaknya lahan untuk mendirikan bangunan.
Koperasi pada dasarnya membutuhkan anggota, aktivitas ekonomi dan masyarakat yang mudah mengaksesnya. Karena itu, penentuan lokasi idealnya mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kedekatan dengan permukiman, akses masyarakat, jumlah calon anggota, potensi konsumen hingga prospek kegiatan ekonomi di kawasan tersebut.
Berdiri di Pinggir Jalan, Tapi Siapa yang Akan Datang?
Letaknya yang berada di pinggir jalan alternatif Banjarbaru–Batulicin memang memiliki potensi keuntungan karena dilalui kendaraan.
Namun, muncul pertanyaan lain: apakah banyaknya kendaraan yang melintas otomatis menjamin koperasi akan ramai digunakan masyarakat?
Sebab, koperasi bukan hanya membutuhkan orang yang lewat, tetapi juga anggota dan masyarakat yang secara rutin datang untuk melakukan transaksi serta memanfaatkan layanan koperasi.
“Kalau jauh dari permukiman, siapa yang akan datang ke sana? Kecuali orang yang lewat,” demikian salah satu pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Pernyataan tersebut masih sebatas pertanyaan atau pandangan masyarakat dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai kelayakan lokasi.
Justru karena itulah, dasar penetapan lokasi menjadi penting untuk diketahui publik.
Publik Menunggu Jawaban: Ada Musdes atau Tidak?
Masyarakat mempertanyakan apakah sebelum pembangunan dimulai telah dilakukan Musdes yang secara khusus membahas sekaligus menetapkan lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut.
Jika memang lokasi itu merupakan hasil kesepakatan Musdes, masyarakat tentu berkepentingan mengetahui apa saja pertimbangan yang digunakan.
Apakah jaraknya dari permukiman sudah diperhitungkan?
Bagaimana dengan jumlah calon anggota?
Bagaimana potensi konsumen?
Apakah akses masyarakat menjadi salah satu pertimbangan?
Dan yang tidak kalah penting, mengapa titik tersebut akhirnya dipilih dibandingkan lokasi lain yang mungkin lebih dekat dengan permukiman warga?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting diajukan bukan untuk menyimpulkan adanya kesalahan dalam pembangunan, melainkan untuk memastikan proses penetapan lokasi berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Sampai Megah Bangunannya, Sepi Aktivitasnya
Pembangunan koperasi pada akhirnya tidak dapat diukur hanya dari berdirinya sebuah bangunan.
Gedung yang bagus tidak otomatis menjamin koperasi akan berjalan.
Koperasi membutuhkan aktivitas ekonomi, anggota yang aktif, konsumen, akses yang memadai serta lokasi yang mampu mendukung kegiatan usaha secara berkelanjutan.
Karena itu, kekhawatiran masyarakat mengenai lokasi Koperasi Merah Putih di Alimukim patut mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak-pihak terkait.
Apalagi jika benar proses penentuan lokasi telah melalui Musdes, maka hal tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila belum pernah ada pembahasan terbuka mengenai penetapan lokasi, maka pertanyaan publik tentu semakin relevan untuk dijawab.
Koperasi Merah Putih dibangun dengan tujuan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat desa. Karena itu, penentuan lokasinya semestinya menjadi bagian penting dari perencanaan, bukan sekadar persoalan di mana tersedia lahan untuk pembangunan.
Publik pun kini menunggu penjelasan:
Siapa yang menetapkan lokasi tersebut?
Apa dasar penetapannya?
Apakah sudah melalui Musdes?
Dan apakah lokasi itu memang dinilai sebagai titik yang paling strategis serta mudah diakses masyarakat Desa Alimukim?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa pembangunan hanya berorientasi pada berdirinya bangunan, sementara aspek kebermanfaatan dan akses masyarakat justru menjadi persoalan di kemudian hari.
Pada akhirnya, persoalan sebenarnya bukan sekadar berapa biaya pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apakah koperasi itu dibangun di lokasi yang benar-benar dipilih berdasarkan kebutuhan masyarakat dan hasil Musyawarah Desa, atau justru masyarakat baru mempertanyakannya setelah bangunan berdiri?
Publik tentu berharap Koperasi Merah Putih di Desa Alimukim nantinya benar-benar menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, bukan sekadar bangunan yang berdiri di pinggir jalan alternatif dan minim aktivitas.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai proses penetapan lokasi, termasuk apakah telah dilakukan Musdes dan apa saja dasar pertimbangan dalam memilih titik pembangunan tersebut.”(Team)











