Tanah Bumbu– Pelopornewskalimantan.com-Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi antarinstansi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar Forum Konsultasi Publik dan Peninjauan Standar Pelayanan, Selasa (5/5/2026), bertempat di ruang rapat utama Kantor DPUPR.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR dan dihadiri berbagai unsur terkait, mulai dari perwakilan DPUPR, Bapenda, DPMPTSP, Inspektorat, DLH, 12 kecamatan, wartawan, tokoh masyarakat, hingga perwakilan pengguna layanan.

Forum ini menjadi wadah komunikasi terbuka antara pemerintah daerah dengan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya guna mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan publik, khususnya terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam pemaparannya, pihak DPUPR menjelaskan sejumlah aspek pelayanan publik yang selama ini berjalan, termasuk tantangan yang dihadapi dalam proses administrasi dan koordinasi lintas instansi. Selain itu, peserta forum juga diberikan kesempatan menyampaikan saran, masukan, hingga kritik konstruktif terhadap pelayanan yang diberikan.
Suasana diskusi berlangsung aktif dan dinamis. Beberapa peserta menyoroti pentingnya penyederhanaan prosedur pelayanan, percepatan proses penerbitan rekomendasi PBG, hingga perlunya peningkatan pemahaman masyarakat terkait persyaratan administrasi.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Tim Pelayanan Publik DPUPR menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan sistem pelayanan agar lebih efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Dari hasil forum tersebut, sejumlah poin penting disepakati sebagai langkah tindak lanjut perbaikan pelayanan publik di lingkungan DPUPR. Salah satunya yakni melakukan perbaikan dan harmonisasi Standar Pelayanan Rekomendasi PBG agar selaras dengan ketentuan peraturan dan Peraturan Bupati (Perbup), sekaligus memperkuat koordinasi dengan DPMPTSP dalam proses penerbitan rekomendasi.
Selain itu, forum juga menilai perlunya sosialisasi lebih luas kepada pihak kecamatan terkait syarat dan ketentuan penerbitan PBG agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan seragam.
Langkah strategis lainnya adalah rencana integrasi antara layanan PBG dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di mana Nomor Objek Pajak (NOP) nantinya akan menjadi salah satu syarat penerbitan surat rekomendasi PBG. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat validitas administrasi sekaligus mendukung tertib data daerah.
Tidak hanya itu, DPUPR juga mendorong penerapan digitalisasi pembayaran retribusi untuk pelayanan publik berbayar guna meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan bagi masyarakat.
Dalam forum tersebut turut ditekankan bahwa seluruh layanan yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus mampu meningkatkan kinerja dan inovasi demi mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Melalui forum konsultasi publik ini, DPUPR berharap tercipta pelayanan yang semakin profesional, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.”(Nata)













