Home / Tanah Bumbu

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:48 WIB

DPRD Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Aspirasi Rakyat, Pokir RKPD 2027 Ditutup 28 Februari 2026

Tanah Bumbu–PeloporNewskalimantan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (DPRD Tanah Bumbu) menunjukkan komitmennya dalam mengawal aspirasi masyarakat dengan menetapkan 28 Februari 2026 sebagai batas akhir penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Penetapan tenggat waktu tersebut menjadi langkah strategis DPRD untuk memastikan seluruh aspirasi masyarakat yang diserap melalui anggota dewan dapat terakomodasi secara sistematis, terukur, dan tepat sasaran dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Keputusan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi antara DPRD dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanah Bumbu yang digelar di ruang rapat komisi DPRD, belum lama ini. Rapat tersebut menjadi bukti sinergi kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah pembangunan yang partisipatif dan akuntabel.

Baca Juga :  Pemilihan RT di Kelurahan Kampung Baru Ditunda

Anggota DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudharma yang memimpin rapat, menegaskan bahwa seluruh usulan wajib disampaikan melalui kanal resmi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

“SIPD-RI harus dimaksimalkan penggunaannya. Ini merupakan kanal resmi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat melalui Pokir. Kami ingin seluruh proses berjalan lancar, tertib administrasi, dan tepat waktu tanpa kendala teknis,” tegasnya.

Menurutnya, disiplin dalam penginputan Pokir sangat penting agar tahapan verifikasi dan sinkronisasi dapat dilakukan secara optimal sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan pada Maret 2026.

Baca Juga :  Kepergian Yazidie Fauzi Tinggalkan Duka Mendalam: Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin dan Berbagai Tokoh Sampaikan Belasungkawa

Langkah tegas DPRD ini mencerminkan keseriusan lembaga legislatif dalam mengawal aspirasi rakyat agar benar-benar terintegrasi dalam RKPD 2027. Dengan mekanisme yang tertib dan berbasis sistem, DPRD Tanah Bumbu ingin memastikan bahwa setiap usulan pembangunan yang lahir dari kebutuhan masyarakat di lapangan dapat menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan daerah.

Melalui kebijakan ini, DPRD Tanah Bumbu menegaskan perannya sebagai representasi rakyat yang aktif, responsif, dan bertanggung jawab dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu ke depan.(Nata)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Komisi II dan III DPRD Kotabaru Sidak Kelangkaan Susu UHT Putih di sejumlah Minimarket

Tanah Bumbu

INFORMASI :Jam Pelayanan Kantor Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Resmi Berubah :Mulai 13 April 2026

Tanah Bumbu

Rhoma Irama Guncang Pagatan! Raja Dangdut Siap Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu dan Festival Mappanre Ri Tasi’e

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Pimpin Penanaman 6.600 Mangrove, dikawasan Muara Pagatan ,Perkuat Benteng Pesisir dan Dorong Ekonomi Hijau

Tanah Bumbu

Warga Desa Sejahtera Keluhkan PJU Banyak yang Mati Total saat Reses DPRD Tanah Bumbu,:Abdul Rahim Menyatakan Komitmennya untuk Menindak Lanjuti Keluhan Warga

Tanah Bumbu

Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Bacakan Sejarah Pembentukan Daerah di HUT ke-23, Bangkitkan Semangat Kebersamaan

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Bahas Penyampaian Reperda Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 , Awali Tahapan Baru Penyesuaian Wilayah

Tanah Bumbu

Cerita Singkat KH .Zainal Ilmi Al-Banjari Keteladanan Ulama Besar Martapura Kalimantan Selatan Zuriat Syekh, Muhammad Arsyad Al-Banjari