Home / Tanah Bumbu

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:48 WIB

DPRD Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Aspirasi Rakyat, Pokir RKPD 2027 Ditutup 28 Februari 2026

Tanah Bumbu–PeloporNewskalimantan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (DPRD Tanah Bumbu) menunjukkan komitmennya dalam mengawal aspirasi masyarakat dengan menetapkan 28 Februari 2026 sebagai batas akhir penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Penetapan tenggat waktu tersebut menjadi langkah strategis DPRD untuk memastikan seluruh aspirasi masyarakat yang diserap melalui anggota dewan dapat terakomodasi secara sistematis, terukur, dan tepat sasaran dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Keputusan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi antara DPRD dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanah Bumbu yang digelar di ruang rapat komisi DPRD, belum lama ini. Rapat tersebut menjadi bukti sinergi kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah pembangunan yang partisipatif dan akuntabel.

Baca Juga :  Wisuda Megah TKA/TPA Tanah Bumbu: Bupati Tingkatkan Insentif Ustadz dan Ustadzah untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan"

Anggota DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudharma yang memimpin rapat, menegaskan bahwa seluruh usulan wajib disampaikan melalui kanal resmi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

“SIPD-RI harus dimaksimalkan penggunaannya. Ini merupakan kanal resmi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat melalui Pokir. Kami ingin seluruh proses berjalan lancar, tertib administrasi, dan tepat waktu tanpa kendala teknis,” tegasnya.

Menurutnya, disiplin dalam penginputan Pokir sangat penting agar tahapan verifikasi dan sinkronisasi dapat dilakukan secara optimal sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan pada Maret 2026.

Baca Juga :  Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonline Baratama Meriah, Ribuan Warga Hadir: Ucapan Selamat dari Bupati, Ketua DPRD, Danrem, dan Kapolres Tanah Bumbu

Langkah tegas DPRD ini mencerminkan keseriusan lembaga legislatif dalam mengawal aspirasi rakyat agar benar-benar terintegrasi dalam RKPD 2027. Dengan mekanisme yang tertib dan berbasis sistem, DPRD Tanah Bumbu ingin memastikan bahwa setiap usulan pembangunan yang lahir dari kebutuhan masyarakat di lapangan dapat menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan daerah.

Melalui kebijakan ini, DPRD Tanah Bumbu menegaskan perannya sebagai representasi rakyat yang aktif, responsif, dan bertanggung jawab dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu ke depan.(Nata)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Wakil Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu Pantau “Aksi Bejual Wadai”, Tegaskan Dukungan untuk UMKM

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Buka Aksi Bejual Wadai Ramadan ,Sekaligus Luncurkan Program Modal Usaha Tanpa Bunga untuk UMKM, Bunga Ditanggung Pemkab

Tanah Bumbu

Warga Buluh Kuning Tolak Bantuan Fisik , Desak PT Pelsart Tambang Kencana Cairkan Berupa Uang Tunai

Tanah Bumbu

Asap Misterius Membumbung dari Perut Tambang di Satui Barat, Warga Tanah Bumbu Cemas: Ancaman Tersembunyi di Kilometer 171?

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP, Bahas Perbedaan Data Lahan Terdampak Limbah di Sebamban Baru

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Tabur Bunga di TMP Pagatan :Teguhkan Komitmen Lanjutkan Semangat Juang Pahlawan

Tanah Bumbu

Jejak Sejarah Suku Bugis dan Makam Ulama Besar Abad ke 19 di Pulau Sawangi yang kini Menanti Perhatian

Tanah Bumbu

Ketua Badan Kehormatan (BK )DPRD Tanah Bumbu Ingatkan Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal, Generasi Muda Diminta Waspada