TANAH BUMBU –PeloporNewskalimantan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sebamban Baru, Kamis siang. Rapat tersebut membahas perbedaan data mengenai luas lahan yang terdampak limbah tambang.
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD itu menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu, Tim Kajian dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Lambung Mangkurat (ULM), serta perwakilan masyarakat Desa Sebamban Baru yang mengaku terdampak.
Ketua Tim Studi Lingkungan Perairan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup ULM, Prof. Mijani Rahman, memaparkan hasil kajian independen yang menyebutkan luas lahan terdampak mencapai 82,82 hektare. Sementara itu, perwakilan masyarakat menyampaikan klaim bahwa luas lahan terdampak mencapai 116 hektare.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 33,18 hektare antara hasil kajian akademisi dan data yang dihimpun warga.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin dari Fraksi PKB. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani perbedaan data agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“DPRD hanya memfasilitasi. Nantinya tim ULM bersama masyarakat akan turun langsung ke lapangan untuk menyinkronkan data agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya dalam forum rapat.

Perwakilan masyarakat Desa Sebamban Baru berharap perbedaan data tersebut dapat segera dituntaskan melalui pengukuran ulang dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga diperoleh hasil yang akurat dan dapat diterima bersama.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan luas lahan terdampak secara akurat dan transparan. DPRD berharap proses sinkronisasi data dapat segera dilaksanakan, sehingga penyelesaian persoalan lingkungan di Desa Sebamban Baru dapat dilakukan secara adil dan tepat sasaran.”(Nata)













