Tanah Bumbu – PeloporNews Kalimantan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mendorong percepatan peralihan pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) ke Dinas Perhubungan (Dishub). Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat gabungan lintas perangkat daerah yang digelar DPRD Tanah Bumbu, Selasa (3/2/2026). Pimpinan rapat yang juga Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudarma, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa peralihan pengelolaan PJU tidak boleh sekadar bersifat administratif.
“Peralihan ini bukan hanya memindahkan pencatatan aset di atas kertas. Yang utama adalah kepastian data, kepastian kondisi aset, dan kepastian anggaran. Jangan sampai pemerintah daerah menerima bom waktu berupa ribuan titik lampu rusak tanpa dukungan pembiayaan,” tegas Wayan.
Ia juga mengingatkan agar proses transisi tidak menimbulkan kekosongan anggaran, baik untuk operasional maupun pembayaran rekening listrik PJU. Menurutnya, masyarakat tidak ingin terdampak oleh persoalan teknis antarinstansi.
“Masyarakat tidak mau tahu PJU dikelola dinas apa. Yang mereka inginkan hanya satu: jalan di Tanah Bumbu terang, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Dari sisi tata kelola, DPRD meminta Bagian Hukum Pemkab Tanah Bumbu memastikan seluruh tahapan serah terima aset PJU dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menghindari potensi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Tanah Bumbu, H. Ansyari Firdaus, S.Hut., memaparkan bahwa sejak tahun 2006 hingga 2025 jumlah PJU yang terpasang di Kabupaten Tanah Bumbu mencapai 23.467 titik. PJU tersebut tersebar di jalan lingkungan, jalan kabupaten, jalan provinsi, hingga jalan nasional.
“Permasalahan muncul karena sebagian PJU dibangun di ruas jalan yang kewenangannya berada pada instansi lain. Dengan keterbatasan anggaran pemeliharaan, kami terpaksa melakukan penanganan secara prioritas pada titik-titik krusial,” jelasnya.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Tanah Bumbu menyatakan kesiapan menerima peralihan pengelolaan PJU. Berdasarkan data Dishub, saat ini terdapat 6.092 titik PJU yang telah dikelola, dan pada tahun 2026 jumlah tersebut diperkirakan meningkat menjadi 8.036 unit, termasuk aset hibah dan PJU yang secara administratif masih tercatat di Perkimtan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melalui tim verifikasi spasial mengungkapkan masih adanya perbedaan data antarperangkat daerah. Hasil verifikasi sementara mencatat sekitar 3.542 titik PJU milik Perkimtan yang seharusnya dimutasi ke Dishub karena berada di ruas jalan kewenangan Dishub. Sebaliknya, terdapat 68 titik PJU milik Dishub yang perlu dimutasi ke Perkimtan.
Sementara itu, Bagian Hukum Pemkab Tanah Bumbu menegaskan bahwa peralihan pengelolaan PJU memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun demikian, diperlukan penyesuaian regulasi daerah serta berita acara serah terima aset yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Rapat gabungan ini diharapkan menghasilkan kesepakatan konkret terkait pembagian kewenangan, validasi data aset, serta skema pendanaan yang berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang terintegrasi, DPRD berharap PJU di Kabupaten Tanah Bumbu ke depan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara optimal.”(Nata)













