Tanah Bumbu,PELOPOR NEWS KAL-SEL
-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu berhasil mengamankan 181 botol minuman beralkohol dari sebuah rumah bedakan di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 yang melarang peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut pada tanggal 14 November 2023.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menyegel 15 dus minuman beralkohol dari berbagai merek. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang kental dengan nilai-nilai agamis.
“Masyarakat melaporkan adanya peredaran minuman beralkohol di Satui Barat, dan kami segera menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Syaikul Ansari pada konferensi pers di Batulicin. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mendukung penegakan Perda, yang bertujuan untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan dan ketentraman masyarakat.
Dalam konteks ini, peredaran dan penggunaan minuman beralkohol dianggap tidak sesuai dengan norma kehidupan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. Upaya Satpol PP dalam menindak pelanggaran ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap ketertiban dan ketentraman wilayah tersebut. (Team)