Tanah Bumbu, PeloporNew Kalimantan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu sukses melakukan pengamanan terhadap 181 botol minuman beralkohol di sebuah rumah terpencil di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui. Tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 yang melarang peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menyita 15 dus minuman beralkohol dari berbagai merek. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang sangat menghargai nilai-nilai agamis.
Ansari menyampaikan, “Masyarakat melaporkan adanya peredaran minuman beralkohol di Satui Barat, dan kami segera merespons laporan tersebut.” Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mendukung penegakan Perda, yang bertujuan untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan dan ketentraman masyarakat.
Dalam konteks ini, peredaran dan penggunaan minuman beralkohol dianggap tidak sejalan dengan norma kehidupan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. Satpol PP berharap tindakan keras mereka dapat memberikan kontribusi positif terhadap ketertiban dan ketentraman wilayah tersebut. (Nata/Team)
.