Home / Tanah Bumbu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu :Raperda Kerjasama Daerah Disetujui, Tanah Bumbu Mantapkan Langkah Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Maju dan Adaptif

Oplus_16908288

Oplus_16908288

BATULICIN – PeloporNews Kalimantan -Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Tanah Bumbu atas dukungan dan sinerginya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025.

“Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah ini merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas dalam menjalin berbagai bentuk kerjasama guna mempercepat pembangunan daerah,” ujar Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutan yang dibacakan oleh M. Putu Wisnu Wardhana pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (07/10/2025) di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Fraksi PAN Sampaikan Pandangan terhadap Tiga Raperda

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa kerjasama daerah bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan strategi pembangunan yang adaptif terhadap dinamika zaman. Melalui semangat otonomi daerah, Tanah Bumbu diharapkan mampu membuka diri terhadap kolaborasi, inovasi, dan sinergi lintas sektor guna mewujudkan visi Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab.

Raperda Kerjasama Daerah ini bertujuan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membangun kemitraan yang efisien dan efektif, sekaligus menggali serta mengembangkan potensi daerah. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.

Ruang lingkup Raperda mencakup berbagai bidang penting seperti penyediaan pelayanan publik, investasi dan infrastruktur, pengadaan barang/jasa, serta aspek pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.

Baca Juga :  Lomba Penilaian Pos Kamling Tanah Bumbu: Linmas Garda Terdepan Menjaga Ketertiban Desa

Di akhir sambutannya, pihaknya menyampaikan bahwa setelah disetujui DPRD, Raperda tersebut akan segera diajukan untuk memperoleh nomor register dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, agar dapat segera diberlakukan secara efektif.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu optimis, penerapan Peraturan Daerah ini akan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud.

Langkah maju ini mencerminkan semangat kebersamaan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Tanah Bumbu yang terus bahu-membahu membangun daerah demi kesejahteraan rakyat. Sinergi ini menjadi bukti bahwa kolaborasi bukan sekadar kata, melainkan kerja nyata yang menumbuhkan harapan baru bagi masyarakat. Dengan semangat gotong royong dan komitmen bersama, Tanah Bumbu terus bergerak menuju masa depan yang lebih maju, berdaya saing, dan berkeadilan sosial bagi seluruh warganya.”(Nata)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Duta Wisata Tanah Bumbu Jadi Penggerak Promosi Daerah

Tanah Bumbu

Launching Geopark Collaborative Governance, Perkuat Tata Kelola Lintas Perangkat Daerah

Tanah Bumbu

Abdul Rahim Tegas Minta RDP Pelabuhan BIB Ditunda, Harmanuddin Dorong BIB Cari Solusi

Tanah Bumbu

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Pimpin RDP Pelabuhan BIB, Warga Sebamban Baru Tuntut Kesempatan Kerja

Tanah Bumbu

Fraksi PAN Sampaikan Pandangan terhadap Tiga Raperda

Tanah Bumbu

Fraksi PDI Perjuangan Terima Tiga Raperda Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Fraksi NasDem Sejahtera Sampaikan Pandangan terhadap Tiga Raperda

Tanah Bumbu

Fraksi Golkar Sampaikan Pandangan terhadap Tiga Raperda di DPRD Tanah Bumbu