BATULICIN, PeloporNews Kalimantan– Akmal Saleh, mantan karyawan JNT dari Desa Segumbang, Kecamatan Batulicin, mengungkapkan bahwa ijazah asli dan BPKB sepeda motornya telah ditahan oleh pihak JNT sejak tahun 2019. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai pengembalian dokumen tersebut.
Saat memulai karirnya di JNT Simpang Empat, semua karyawan diwajibkan menyerahkan dokumen penting sebagai jaminan. “Saat pertama kali bergabung, kami diminta menyerahkan semua dokumen, termasuk ijazah dan BPKB,” kata Akmal.
Setelah hampir setahun bekerja, Akmal mencoba untuk mengambil kembali dokumennya. Namun, ia mendapati bahwa kepala cabang telah berganti dan diarahkan untuk mengunjungi kantor JNT di Banjar. Di sana, ia menerima informasi mengejutkan bahwa ijazah dan BPKB-nya dijadikan jaminan aset perusahaan di Bank Sinarmas Balikpapan, tanpa sepengetahuan karyawan.
Pada 24 Agustus 2025, saat bertanya langsung di kantor JNT Simpang Empat Batulicin, Akmal hanya mendapatkan jawaban, “masih diurus, nanti jika ada solusinya saya hubungi.” Lebih dari lima tahun berlalu, dokumen pribadinya masih belum dikembalikan, mengakibatkan kerugian yang nyata bagi Akmal.
Akmal menilai tindakan JNT ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dokumen dan aset perusahaan. Meskipun sudah tidak menjadi karyawan aktif, ia merasa dokumen pribadinya tetap ditahan tanpa kepastian. Hingga saat ini, Akmal belum melaporkan kasus ini ke polisi atau instansi terkait lainnya, namun ia berharap JNT segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini.”(Team)