Home / Tanah Bumbu

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Edy Sugiarto Tegaskan Penghuni Ruko Harus Hargai Putusan Hukum

BATULICIN – PeloporNews Kalimantan -Pemilik sah tanah yang berdiri bangunan Roko di Jalan Raya Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Edy Sugiarto, menegaskan sikapnya terhadap pihak yang masih menempati ruko, setelah Pengadilan Negeri Batulicin menetapkan eksekusi pada 14 Agustus 2025.

Edy menilai, putusan hukum yang sudah inkrah wajib dihormati. Karena itu, ia meminta agar bangunan tersebut segera dikosongkan dan tidak lagi digunakan untuk aktivitas usaha.

“Tanah yang berdiri bangunan roko ini sudah jelas dinyatakan milik saya berdasarkan penetapan pengadilan. Maka tidak ada alasan untuk tetap menempatinya. Saya menegaskan agar pihak terkait menghormati hukum dengan menghentikan aktivitas usaha dan segera mengosongkan bangunan,” ujar Edy, Sabtu (16/8/2025).

Baca Juga :  Dini Hari, Yulian Herawati Dilantik sebagai Plh. Sekda Tanbu, Ini Alasan Bupati Andi Rudi Latif

Meski demikian, Edy menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian melalui mekanisme penggantian tanah, asalkan dilakukan dengan cara resmi dan sesuai aturan.

“Jika ada penawaran resmi terkait penggantian, tentu akan dipertimbangkan. Tapi semua harus sesuai mekanisme yang benar,” tambahnya.

Baca Juga :  Penghentian Sementara Perbaikan Emergency Pipa Induk Pelayanan Air Minum di Batulicin, PT AM Bersujud Sampaikan Permohonan Maaf

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan pada hukum adalah prinsip utama yang tidak bisa ditawar.

“Putusan pengadilan harus dihormati. Jangan ada kesan mengabaikan keputusan yang sudah final dan mengikat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang menempati bangunan belum menyampaikan tanggapan resmi. Sementara itu, situasi di sekitar ruko masih menjadi perhatian warga maupun pengguna jalan nasional di jalur utama Pelabuhan Samudera – Jembatan Batulicin.”(Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Kartini Muda Bersinar, TK Bunda Bersujud Hidupkan Semangat Budaya Lewat Fashion Show Busana Adat

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Agenda Penting Pencabutan Perda Pemekaran Regulasi Wilayah Kelurahan Batulicin, Pemkab Ungkap Alasannya

Tanah Bumbu

Dorong Adaptasi Digital, Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Soroti Minimnya Pembayaran Non-Tunai di SPBU

Tanah Bumbu

Samsat Keliling Hadir di Pasar Minggu Tanah Bumbu, Warga Senang Layanan Pajak Cepat dan Ramah

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi :DPRD Minta Pemkab Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ TA 2025

Tanah Bumbu

Komisi II dan III DPRD Kotabaru Sidak Kelangkaan Susu UHT Putih di sejumlah Minimarket

Tanah Bumbu

INFORMASI :Jam Pelayanan Kantor Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Resmi Berubah :Mulai 13 April 2026

Tanah Bumbu

Rhoma Irama Guncang Pagatan! Raja Dangdut Siap Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu dan Festival Mappanre Ri Tasi’e