Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:05 WIB

Tiga Pelaku Narkoba Terjaring Operasi Antik 2025: Ayah dan Anak Terlibat

BATULICIN, PeloporNews Kalimantan– Dalam tindakan tegas terhadap peredaran narkotika, Unit Reserse Kriminal Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, berhasil menciduk tiga pelaku pengedar sabu dalam Operasi Antik 2025. Yang mengejutkan, dua di antara mereka adalah ayah dan anak yang terlibat dalam jaringan kecil di Kecamatan Satui. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025, di dua lokasi berbeda.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K, melalui Kasi Humas IPDA Supriyo Sanyoto, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan PLN Lama, Desa Sungai Danau. Seorang pria berinisial MR alias F (21) ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

“Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan MR. Dari rumahnya, kami menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di lantai,” ungkap IPDA Supriyo Sanyoto.

Baca Juga :  Mahasiswa 22 Tahun Ditangkap Saat Bawa Sabu Tersembunyi dalam Snack: Sebuah Peringatan bagi Generasi Muda

Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial SR alias A (35), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Biduri, Gang Manalagi, Desa Sungai Danau. Tim kepolisian segera bergerak menuju rumah SR dan menemukan dia bersama D alias K (63), seorang pria lanjut usia.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu tambahan, satu timbangan digital, plastik klip, alat takar dari sedotan plastik, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang disimpan dalam tas selempang hitam merek Polodanny.

Tak disangka, SR dan D ternyata merupakan ayah dan anak. Kapolsek Satui, AKP Hardayah, mengkonfirmasi informasi ini. “Benar, itu ayah dan anak,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Kejam! Suami Aniaya Istri Hingga luka dan lebam di tubuh

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut, dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kami mengimbau kepada seluruh warga Tanah Bumbu dan seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba. Mari jaga diri dan keluarga dari bahaya barang haram ini. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. Bersama kita bisa memberantas narkoba!

Barang bukti yang berhasil diamankan:
– 10 paket sabu dengan total berat 1,05 gram
– 1 unit timbangan digital
– 1 bendel plastik klip
– 1 sendok takar dari sedotan plastik
– 1 tas selempang hitam merek Polodanny
– Uang tunai Rp100 ribu”(Team Ipji )

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejam! Suami Aniaya Istri Hingga luka dan lebam di tubuh

Hukum dan Kriminal

Mahasiswa 22 Tahun Ditangkap Saat Bawa Sabu Tersembunyi dalam Snack: Sebuah Peringatan bagi Generasi Muda

Hukum dan Kriminal

Motor Hilang saat Memancing , Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap

Hukum dan Kriminal

Viral di Media Sosial ,Insiden Cekcok Pertigaan Bulu Rejo Mantewe Berakhir dengan Perdamaian : Dapat Mediasi dan Pesan Bijak dari Polres

Hukum dan Kriminal

Nyaris Kecelakaan di Pertigaan Bulu Rejo, Berujung Cekcok Hingga Pemukulan — Warga Minta Perhatian di Persimpangan Rawan

Hukum dan Kriminal

SADIS! Kejadian Mengejutkan: Pria di Tanah Bumbu Terancam Penjara Setelah Mengancam Keluarga dengan Parang

Hukum dan Kriminal

Penangkapan Pengedar Narkoba di Tanah Bumbu: Polisi Ungkap Jaringan Gelap!

Hukum dan Kriminal