Home / Tanah Bumbu

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:08 WIB

Bupati Tanah Bumbu Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD: Dua Raperda untuk Lingkungan yang Lebih Baik

BATULICIN –PeloporNew Kalimantan -Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) memberikan respons positif terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda): Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Raperda Bangunan Gedung. Tanggapan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD Tanbu pada Kamis, 5 Juni 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekda Yulian Herawati mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, mengucapkan terima kasih atas masukan yang konstruktif dari seluruh fraksi. “Saran-saran ini sangat berharga untuk menyempurnakan regulasi demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Yulian.

Yulian menjelaskan bahwa Pemkab telah mengambil berbagai langkah konkret untuk menjaga kelestarian lingkungan. Ini meliputi pemantauan kualitas air dan udara, pengelolaan sampah, serta pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan. “Kami juga melakukan pemulihan lahan kritis melalui penanaman pohon dan pengembangan desa proklim serta sekolah adiwiyata,” imbuhnya.

Baca Juga :  Operasi Sidak Satpol PP Tanah Bumbu: Penegakan Ketaatan Pengajian di Serambi Madinah

Partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan juga menjadi fokus utama. Melalui forum konsultasi publik dan edukasi lingkungan, masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam menjaga alam di sekitar mereka.

Namun, Yulian mengakui tantangan yang dihadapi, seperti belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lingkungan. Hal ini menyebabkan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan skala besar masih ditangani oleh Kementerian terkait.

Di sisi lain, Raperda Bangunan Gedung menekankan pentingnya pengaturan pembangunan yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan, serta mengacu pada rencana tata ruang daerah. Proses perizinan akan difasilitasi melalui sistem digital SIMBG, dengan tarif retribusi yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Tablig Akbar Puncak HUT ke-17 Desa Baroqah Dihadiri Ribuan Jamaah, Kepala Desa Sampaikan Terima Kasih kepada Semua Pihak

Yulian menambahkan bahwa beberapa isi dari Perda sebelumnya sudah tidak relevan dan perlu diperbarui. Pemkab kini tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis dari Raperda tersebut.

Yulian menutup penyampaiannya dengan mengajak semua pihak untuk bersatu membangun Tanah Bumbu yang lebih hijau, aman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. “Mari kita tingkatkan sosialisasi, pelatihan SDM, dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mencapai tujuan ini,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Tanah Bumbu berkomitmen untuk menghadirkan lingkungan yang lebih baik dan pembangunan yang berkelanjutan.”(Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Mediasi Perselisihan antara PT PPA dan Serikat Buruh, Capai Kesepakatan Bersama

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Awasi Penataan Pasar Pagatan: Komisi II Pastikan Relokasi Berjalan Tertib dan Menguntungkan Pedagang

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Respon Cepat Keluhan Warga Desa Batuah Soal Bau Sampah

Tanah Bumbu

BANGGAR DPRD Tanah Bumbu Kunjungi Balikpapan: Memperkuat Kapasitas Pengelolaan Anggaran Daerah

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Rapat Gabungan Bahas Banjir di Desa Sarigadung, Soroti Izin Bangunan di Sempadan Sungai

Tanah Bumbu

Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu Soroti Hak Pendampingan Pekerja di PT PPA

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Aspirasi Rakyat, Pokir RKPD 2027 Ditutup 28 Februari 2026

Tanah Bumbu

Wakil Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu Pantau “Aksi Bejual Wadai”, Tegaskan Dukungan untuk UMKM