Tanah Bumbu, PeloporNews Kalimantan -21 April 2025– Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil menggagalkan sebuah transaksi narkoba yang melibatkan dua pria, MR (40) dan AJ (30), di sebuah rumah di Desa Sungai Cuka. Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
MR dan AJ ditangkap karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dituduh melakukan berbagai tindakan melawan hukum terkait peredaran narkotika golongan I, jenis sabu.
Pada pukul 11.30 WITA, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan total 10 paket sabu dengan berat bersih 1,04 gram. Narkotika tersebut disimpan dalam kotak bekas permen dan di dalam kantong celana pelaku. Selain itu, dua handphone yang digunakan untuk transaksi juga diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pengujian urine juga akan dilakukan untuk memastikan status penggunaan narkoba.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan. Kerja sama publik sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Dengan penangkapan ini, diharapkan Tanah Bumbu semakin bersih dari narkoba, dan masyarakat dapat hidup lebih aman.”(Nata/Team)