TANAH BUMBU – PeloporNews Kalimantan – 19 April 2025– Terungkapnya kasus persetubuhan anak di bawah umur di Angsana. Seorang pria berinisial BK (21) ditangkap oleh Polsek Angsana, setelah laporan mengejutkan dari orang tua korban, EN, yang merasa hancur dan terguncang Jiwanya akibat peristiwa ini.
Korban, AN (14), dilaporkan menjalin hubungan dengan pelaku sejak akhir Februari 2025. Kejadian tragis ini berlangsung pada 3 April 2025, ketika pelaku mengajak korban ke rumahnya di Desa Angsana. Di dalam kamar, tindakan keji ini terjadi, yang baru terungkap setelah ayah korban mengetahui dan melaporkan kepada pihak berwajib.
Pada 19 April 2025, BK ditangkap di Polsek Angsana. Tanpa pekerjaan tetap, ia kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti penting, antara lain:
– 1 lembar baju kaos merah muda
– 1 lembar celana pendek coklat
– 1 lembar celana dalam putih
– 1 lembar bra ungu-putih
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat, mengingat dampaknya yang luas terhadap korban dan keluarganya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terkini kepada publik. Mari kita bersatu dalam mendukung perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Ingat, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan cinta. Bersama kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi mereka.(Nata/Team)