Home / Hukumdan Kriminal / Tanah Bumbu

Selasa, 31 Oktober 2023 - 21:32 WIB

Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Mengamankan Peria Diduga Melakukan Penipuan dan Pemalsuan Surat

Tanah Bumbu,Pelopornewskalsel.com

-Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah berhasil mengamankan seorang pria berinisisl ER (43).
Tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau pemalsuan Dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga membenarkan hal tersebut.
Kronologi Kejadian:
Pada tanggal 24 Agustus 2020 sekitar jam 16.00 Wita di Kantor Desa Wirittasi, Desa Wirittasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, terjadi tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Tersangka ER bersama dengan Saksi NN(41) terhadap Korban HT (45 )

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Tersangka dengan cara sebelumnya atau pada tanggal 18 Agustus 2020 sekitar jam 15.00 Wita, Tersangka bersama dengan Sdri NN menemui Korban dan Saksi IM yang juga merupakan istri Korban, dirumah Korban.

Baca Juga :  Kesenian Daerah Jaranan Turonggo Setyo Laras Meriahkan Hari Jadi Desa Baroqah ke-17

Tersangka menyampaikan kepada Korban bahwa Tersangka ingin meminjam uang sebesar Rp. 50.000.000 selama sehari dengan jaminan berupa 1 lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wirittasi atas nama Nur Hafifah

Tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut dan setuju untuk membuat Surat Perjanjian Penitipan Uang. Namun, hingga saat ini Tersangka belum mengembalikan uang Korban, dan obyek tanah yang dijaminkan oleh Tersangka kepada Korban telah dijual kepada orang lain.

Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 41.000.000. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Kantor Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Anggota DPRD Tanah Bumbu Imbau Anak-Anak Tidak Cepat Memviralkan Kejadian seperti Tumbler Hilang di KRL

Kini tersangka bersama barang berupa:

1 lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
1 lembar Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 26 Agustus 2020
1 lembar Surat Perjanjian Penitipan Uang
1 lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa.
1 buah Buku Agenda Surat Keluar Masuk tahun 2017.
Selanjutnya, Tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian Kusan Hilir menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan penipuan dan pemalsuan yang dapat merugikan pihak lain ,kasus ini menegaskan hukum dan keadilan di wilayah Kusan Hilir (Jh/Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Sukses Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bhakti Sosial PSM Ke-23 Kalimantan Selatan

Tanah Bumbu

Wakil Ketua I Pimpin Rombongan Komisi III DPRD Tanah Bumbu Perjuangkan Lima Infrastruktur Strategis

Tanah Bumbu

Komisi I DPRD Tanah Bumbu Fasilitasi 10 Kepala SMA Negeri Sampaikan aspirasi ke Disdikbud Kalsel

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Kemandirian Warga Lewat Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

Tanah Bumbu

Cegah Cyberbullying Sejak Dini, Gatriwara DPRD Tanah Bumbu Bekali Pelajar Bijak Bermedia Sosial

Tanah Bumbu

Rapat Dengar Pendapat DPRD Tanah Bumbu dan PT Air Minum Bersujud Bahas Peningkatan Layanan Air Bersih, Fokus pada Keandalan Distribusi

Tanah Bumbu

Rapat Kerja Gabungan DPRD Tanah Bumbu Desak PLN Buka Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir, Ketua Dewan: Masyarakat Berhak Tahu