Home / Tanah Bumbu

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:52 WIB

BAZNAS Tanah Bumbu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/2025 M

Tanah Bumbu – Pelopor News Kalimantan

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanah Bumbu telah resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, di Aula Nahdlatul Ulama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat yang dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Tanah Bumbu, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, menghasilkan keputusan penting mengenai besaran zakat yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.

Besaran Zakat Fitrah

Pembayaran Zakat Fitrah ditetapkan dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kg, sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besaran bervariasi berdasarkan kualitas beras. Berikut adalah rincian besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M:

Baca Juga :  Pilkada 2024: Warga Desa Kupang Berkah Jaya Didorong Tingkatkan Partisipasi, Penentu Masa Depan Daerah

1. **Mayang, Unus Super, dan sejenisnya (kualitas premium)** – Rp 60.000
2. **Mutiara, Unus, Siam Kupang, Rukut, dan sejenisnya** – Rp 55.000
3. **Pandan Wangi, Rojolele, dan sejenisnya** – Rp 50.000
4. **Gerobak Pandan, Pandak, Sulawesi, Semar Hijau, dan sejenisnya** – Rp 45.000
5. **Bulog Premium, Beras Pagatan (IR42), dan sejenisnya** – Rp 40.000

Besaran Fidyah

Bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa wajib, fidyah ditetapkan sebesar 1,5 kg beras per hari atau dapat diganti dengan uang dengan rincian sebagai berikut:

1. **Mayang, Unus Super, dan sejenisnya (kualitas premium)** – Rp 34.000/hari
2. **Mutiara, Unus, Siam Kupang, Rukut, dan sejenisnya** – Rp 31.000/hari
3. **Pandan Wangi, Rojolele, dan sejenisnya** – Rp 28.000/hari
4. **Gerobak Pandan, Pandak, Sulawesi, Semar Hijau, dan sejenisnya** – Rp 25.000/hari
5. **Bulog Premium, Beras Pagatan (IR42), dan sejenisnya** – Rp 23.000/hari

Baca Juga :  Kasus Penahanan Ijazah Terulang :Anggota DPRD Tanah Bumbu , Abdul Rahim Harap Disnaker Ambil Tindakan Tegas

Penetapan ini berlaku untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu dan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Fidyah sesuai syariat Islam.

Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Tanah Bumbu, JAS TAM NAMRULLAH IDHANI, S.Pd., pada 6 Ramadhan 1446 H, yang bertepatan dengan 6 Maret 2025.

Masyarakat diimbau untuk segera menunaikan Zakat Fitrah dan Fidyah tepat waktu agar dapat disalurkan kepada yang berhak sebelum Hari Raya Idulfitri. Mari kita tingkatkan kepedulian sosial dan berbagi untuk menyambut bulan suci dengan penuh berkah.”

*(Nata/Team)*

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Optimalisasi Keandalan Layanan Air Minum di Desa Sarigadung

Tanah Bumbu

Dua Raperda Dibahas DPRD Tanah Bumbu, Aspirasi Soal Masa Jabatan RT Muncul di Luar Rapat

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda, Aturan Pilkades Disesuaikan dengan Regulasi Terbaru

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar RDP Gabungan Komisi Merespon Tingginya Angka Kecelakan Lalulintas di Jalur Alternatif Banjarbaru–Batulicin,

Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanah Bumbu Hadiri Penutupan MTQ ke-23 Kecamatan Simpang Empat

Tanah Bumbu

DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Sukses Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bhakti Sosial PSM Ke-23 Kalimantan Selatan

Tanah Bumbu

Wakil Ketua I Pimpin Rombongan Komisi III DPRD Tanah Bumbu Perjuangkan Lima Infrastruktur Strategis