Home / Tanah Bumbu

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:52 WIB

BAZNAS Tanah Bumbu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/2025 M

Tanah Bumbu – Pelopor News Kalimantan

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanah Bumbu telah resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, di Aula Nahdlatul Ulama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat yang dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Tanah Bumbu, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, menghasilkan keputusan penting mengenai besaran zakat yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.

Besaran Zakat Fitrah

Pembayaran Zakat Fitrah ditetapkan dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kg, sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besaran bervariasi berdasarkan kualitas beras. Berikut adalah rincian besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M:

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Tanah Bumbu Luncurkan SIMPAN: Transformasi Digital Arsip untuk Efisiensi Pengelolaan Dokumen

1. **Mayang, Unus Super, dan sejenisnya (kualitas premium)** – Rp 60.000
2. **Mutiara, Unus, Siam Kupang, Rukut, dan sejenisnya** – Rp 55.000
3. **Pandan Wangi, Rojolele, dan sejenisnya** – Rp 50.000
4. **Gerobak Pandan, Pandak, Sulawesi, Semar Hijau, dan sejenisnya** – Rp 45.000
5. **Bulog Premium, Beras Pagatan (IR42), dan sejenisnya** – Rp 40.000

Besaran Fidyah

Bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa wajib, fidyah ditetapkan sebesar 1,5 kg beras per hari atau dapat diganti dengan uang dengan rincian sebagai berikut:

1. **Mayang, Unus Super, dan sejenisnya (kualitas premium)** – Rp 34.000/hari
2. **Mutiara, Unus, Siam Kupang, Rukut, dan sejenisnya** – Rp 31.000/hari
3. **Pandan Wangi, Rojolele, dan sejenisnya** – Rp 28.000/hari
4. **Gerobak Pandan, Pandak, Sulawesi, Semar Hijau, dan sejenisnya** – Rp 25.000/hari
5. **Bulog Premium, Beras Pagatan (IR42), dan sejenisnya** – Rp 23.000/hari

Baca Juga :  Zairullah Azhar Resmi Ajukan Lamaran ke Partai Politik untuk Maju Pilgub Kalsel 2024

Penetapan ini berlaku untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu dan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Fidyah sesuai syariat Islam.

Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Tanah Bumbu, JAS TAM NAMRULLAH IDHANI, S.Pd., pada 6 Ramadhan 1446 H, yang bertepatan dengan 6 Maret 2025.

Masyarakat diimbau untuk segera menunaikan Zakat Fitrah dan Fidyah tepat waktu agar dapat disalurkan kepada yang berhak sebelum Hari Raya Idulfitri. Mari kita tingkatkan kepedulian sosial dan berbagi untuk menyambut bulan suci dengan penuh berkah.”

*(Nata/Team)*

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Kesepakatan Tak Kunjung Terealisasi DPRD Tanah Bumbu Desak Tambang Bertanggung jawab Atasi ” Debu dan Lumpur di jalan Setui

Tanah Bumbu

Dinkes Tanah Bumbu Turun Tangan Tindaklanjuti Keluhan Pasien, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Puskesmas

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Peran BPD Lewat Revisi Perda untuk Majukan Desa

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Apresiasi 13 Kali WTP, Soroti Optimalisasi Pengelolaan Anggaran APBD 2025

Tanah Bumbu

Kabar Duka dari Tanah Bumbu, H. Arifin Bin Hading Berpulang ke Rahmatullah di Usia 60 Tahun

Tanah Bumbu

Komitmen Bangun Daerah, Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu Percepat Jembatan Penghubung Satui

Tanah Bumbu

Sidang Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas LPj APBD 2025, Pemkab Catat WTP ke-13 dan SiLPA Rp1,34 Triliun

Tanah Bumbu

Paska Tragedi Bocah Tenggelam Pemdes Barokah Pasang Sepanduk Peringatan Bahaya di Area Kolam Retensi